Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

A+
A-
18
A+
A-
18
Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ada beberapa jenis dokumen yang perlu disimpan oleh wajib pajak guna terhindar dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (11/12/2023).

Wajib pajak yang terindikasi tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan dapat memicu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Berdasarkan UU KUP, buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau program aplikasi online, wajib disimpan selama 10 tahun.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

"... wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan," bunyi Pasal 28 ayat (11) UU KUP.

Dalam ayat penjelasan, kewajiban penyimpanan tersebut dimaksudkan apabila dirjen pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.

Kurun waktu 10 tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 39 UU KUP, setiap orang dengan sengaja tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan di Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Selain mengenai dokumentasi wajib pajak guna menghindari pemeriksaan bukper, ada pula ulasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, rencana Ditjen Pajak (DJP) membangun KMS sengketa pajak, hingga kabar terkini tentang debat capres-cawapres.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai DJP masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Oleh karena tidak tersedianya mekanisme, masing-masing kantor wilayah (kanwil) DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri. Akibatnya, timbul ketidakselarasan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022. (DDTCNews).

DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

DJP berencana membangun knowledge management system (KMS) sengketa pajak. Tujuannya, meningkatkan kinerja penanganan peninjauan kembali (PK). DJP mencatat kinerja otoritas pajak pada tingkat peninjauan kembali (PK) masih rendah.

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Dari total 3.497 permohonan PK yang diajukan oleh DJP pada 2022, hanya 77 ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam 1 tahun, MA menolak 3.393 permohonan PK yang diajukan oleh DJP.

KMS sengketa pajak adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan referensi dan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan MA. Aplikasi juga memuat pendapat DJP, pendapat wajib pajak, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim, serta hasil evaluasi atas putusan majelis hakim. (DDTCNews)

Data Pemicu Approweb DJP Tak Sepenuhnya Valid

BPK mencatat terdapat 3 jenis data pemicu—yang diturunkan oleh DJP kepada kantor pelayanan pajak (KPP) melalui Approweb—yang tidak sepenuhnya valid.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, data pemicu yang dimaksud ialah penyandingan pembelian wajib pajak badan vs PPN; biaya gaji vs PPh Pasal 21; serta biaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2).

"Berdasarkan penelitian/analisa yang dilakukan oleh AR dalam penghitungan potensi pajak di KPP sampel, masih ada data pemicu hasil penyandingan data internal DJP yang setelah dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, data pemicu tersebut terindikasi tidak valid," sebut BPK. (DDTCNews)

Panelis dan Moderator Debat Perdana Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan panelis dan moderator dalam pelaksanaan debat perdana calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ada 11 panelis dan 2 moderator yang ditunjuk. Adapun kesebelas panelis tersebut antara lain, pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati, pakar ilmu politik Undana Rudi Rohi, pakar hukum tata negara Undip Lita Tyesta ALW, pakar hukum Unand Khairul Fahmi, pakar hukum tata negara UNS Agus Riewanto, dan pakar hukum tata negara Unpad Susi Dwi Harijanti.

Selanjutnya, ada Guru Besar ilmu perundang-undangan Unej Bayu Dwi Anggono, Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik, Guru Besar Ilmu Agama UIN Sunan Kalijaga Phil Al Makin, pakar ilmu komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto, dan pakar ilmu politik UGM Wawan Mas’udi.

Sementara itu, 2 moderator debat perdana capres-cawapres adalah Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Insentif Pajak untuk ASN di IKN

Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan, baik ASN serta pegawai swasta.

"Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal.

Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). (CNBC Indonesia) (sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, LHP BPK, sengketa pajak, PK, debat, pemilu 2024, capres, cawapres

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?