Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Upah Minimum Kabupaten/Kota Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Upah Minimum Kabupaten/Kota Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pekan depan, tepatnya 7 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan Permenaker 18/2022.

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) sudah lebih dulu ditetapkan pada 28 November 2022. Perlu dicatat, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh gubernur hanya bisa dilakukan apabila hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota ternyata lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

"Proses penetapan UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," cuit akun Kementerian Ketenagakerjaan, @KemnakerRI, melalui Twitter, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Formula UMK sendiri ikut mempertimbangkan 3 hal, yakni paritas daya beli, faktor tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor media upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara. Seluruh variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Sesuai dengan Pasal 16 Permanaker 18/2022, penghitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Kemudian, gubernur meminta saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan masing-masing bupati/walikota. Perlu dicatat, jika hasil penghitungan UMK ternyata lebih rendah daripada UMP maka bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK-nya kepada gubernur.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan ... mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker 18/2022.

Saat ini tercatat 34 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMR, gaji, buruh, pekerja, Permenaker 18/2022, UU Cipta Kerja, UMP 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya