Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Pencucian Uang Berkedok Investasi, Bappebti Akses Data Penduduk

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Pencucian Uang Berkedok Investasi, Bappebti Akses Data Penduduk

Petugas melakukan perekaman data biometrik mata saat pembuatan KTP elektronik bagi siswa di SMK Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kerja sama tersebut, Bappebti bisa memanfaatkan data kependudukan untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

"Hal ini sudah diatur melalui Permendagri 102/2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Perjanjian kerja sama membuka ruang bagi Bappebti untuk mengakses nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

Kerja sama yang diteken ikut mengatur secara mendetail tentang layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Perjanjian ini juga mencakup pengawasan proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti.

"Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang," kata Didid.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Didid menambahkan kemajuan teknologi perlu dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional atau teknis. Tak cuma Bappebti, setiap pelaku usaha nantinya wajib memiliki dokumen perjanjian dengan Ditjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

"Melalui perjanjian ini, diharapkan data kependudukan bisa menunjang perkembangan layanan bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas," kata Didid.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan data kependudukan nantinya bisa dimanfaatkan Bappebti untuk melakukan verifikasi. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, trading, pialang, pencucian uang, Bappebti, Dukcapil, KTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB