Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar Rating Pialang Berjangka Januari-September 2023, Cek di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Daftar Rating Pialang Berjangka Januari-September 2023, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memberlakukan sistem pemeringkatan atau rating kepada seluruh pialang berjangka komoditi. Daftar peringkat diperbarui setiap 3 bulan sekali. Yang terbaru, Bappebti menerbitkan hasil penilaian untuk periode Januari-September 2023. Pemeringkatan sebelumnya dirilis terhadap periode Januari-April 2023 dan Januari-Juni 2023.

Daftar lengkap rating pialang berjangka komoditi bisa dicek di sini.

Kepala Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebutkan kebijakan ini dijalankan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka. Penilaian terhadap seluruh pialang akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

"Peringkat akan diperbarui setiap 3 bulan agar pialang dapat saling berlomba secara positif. Ke depannya, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapat penilaian yang akurat," kata Didid dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Adapun indikator penilaian terhadap pialang berjangka, antara lain, pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70%, yang meliputi 5 aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20%.

Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Selanjutnya, indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30%. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan dari yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selain itu, kuesioner juga disebar melalui data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti.

Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30%. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti, meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.

Berikut daftar hasil penilaian (rating) perusahaan pialang berjangka Januari-September 2023.

  1. PT ABI KOMODITI BERJANGKA A++
  2. PT AGRODANA FUTURES A+
  3. PT ASIA PRO BERJANGKA A++
  4. PT BESTPROFIT FUTURES B+++
  5. PT CENTRAL CAPITAL FUTURES B+++
  6. PT CENTURY INVESTMENT FUTURES A++
  7. PT CGS-CIMB FUTURES INDONESIA A+
  8. PT CYBER FUTURES A
  9. PT DELAPAN BELAS BERJANGKA A
  10. PT DEU CALION FUTURES A+++
  11. PT DIDI MAX BERJANGKA A+
  12. PT EQUITYWORLD FUTURES B+++
  13. PT ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA A++
  14. PT FINEX BISNIS SOLUSI FUTURES A++
  15. PT FINTECH MAJU BERJANGKA A+
  16. PT FIRST STATE FUTURES A+
  17. PT GATRA MEGA BERJANGKA A+
  18. PT GENESIS GEMILANG FUTURES A+
  19. PT GLOBAL INTRA BERJANGKA A
  20. PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA A+
  21. PT HFX INTERNASIONAL BERJANGKA A++
  22. PT IFX SENTRA BERJANGKA A++
  23. PT INDOSUKSES FUTURES B+++
  24. PT INTER PAN PASIFIK FUTURES A++
  25. PT INTERNATIONAL BUSINESS FUTURES A
  26. PT INTERNATIONAL MITRA FUTURES A+++
  27. PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA A++
  28. PT JAVA GLOBAL FUTURES A+
  29. PT KONTAKPERKASA FUTURES A+
  30. PT LABA FOREXINDO BERJANGKA A+
  31. PT LANGIT INDONESIA BERJANGKA A++
  32. PT MAGNET BERJANGKA INDONESIA A++
  33. PT MAHADANA ASTA BERJANGKA A
  34. PT MANDIRI INVESTINDO FUTURES A
  35. PT MAXCO FUTURES A++
  36. PT MEGA MENARA MAS BERJANGKA A++
  37. PT MENARA MAS FUTURES A+
  38. PT MENTARI MULIA BERJANGKA A
  39. PT MIDTOU ARYACOM FUTURES B+++
  40. PT MONEX INVESTINDO FUTURES A++
  41. PT MRG MEGA BERJANGKA A++
  42. PT NINE STARS FUTURES A++
  43. PT OCTA INVESTAMA BERJANGKA A++
  44. PT ORBI TRADE BERJANGKA A++
  45. PT PASAR FOREX DAN KOMODITI BERJANGKA A+
  46. PT PG BERJANGKA A++
  47. PT PHILLIP FUTURES A++
  48. PT PREMIER EQUITY FUTURES A++
  49. PT PRIMA TANGGUHARTA FUTURES A+
  50. PT RAJAWALI KAPITAL BERJANGKA A++
  51. PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA B+++
  52. PT ROYAL TRUST FUTURES A++
  53. PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA A
  54. PT SINARMAS FUTURES A+
  55. PT SOEGEE FUTURES A
  56. PT SOLID GOLD BERJANGKA A
  57. PT STRAITS FUTURES INDONESIA A+
  58. PT TOPGROWTH FUTURES A
  59. PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES A
  60. PT TRIVE INVEST FUTURES A
  61. PT UNIVERSAL FUTURES A++
  62. PT UNIVERSE SYNERGY FUTURES A++
  63. PT VALBURY ASIA FUTURES A+++
  64. PT VICTORY INTERNATIONAL FUTURES A

Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK (diolah dari data hasil pengawasan dan feedback nasabah). (sap)

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, trading, pialang, forex, rating pialang berjangka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya