Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Rilis SE Penghitungan & Pemungutan PPN Elpiji Bersubsidi

A+
A-
24
A+
A-
24
Dirjen Pajak Rilis SE Penghitungan & Pemungutan PPN Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-37/PJ/2021 mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu atau elpiji bersubsidi. SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020.

Sesuai dengan PMK 220/2020, pengusaha yang melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu – badan usaha, agen, dan pangkalan – ditentukan menggunakan nilai lain sebagai dasar dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG tertentu.

“Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu,” bunyi salah satu tujuan SE-37/PJ/2021, dikutip pada Jumat (9/7/20201).

Baca Juga: ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Ruang lingkup SE tersebut di antaranya mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak (DPP) atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi, PPN terutang, kewajiban pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan LPG tertentu, dan pengkreditan pajak masukan.

Adapun yang dimaksud dengan LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.

Melalui SE-37/PJ/2021 ini otoritas menegaskan DPP atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai lain. DPP nilai lain tersebut ditetapkan berdasarkan formula tertentu yang tergantung pada titik serah dari LPG tertentu.

Baca Juga: Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran, Seperti Apa?

DPP nilai lain sebesar 100/110 dari harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah badan usaha. Badan usaha sendiri adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Selanjutnya, DPP nilai lain sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah agen. Agen didefinisikan sebagai koperasi, usaha kecil, ataupun swasta nasional yang ditunjuk badan usaha untuk menyalurkan LPG tertentu.

Terakhir, DPP nilai lain 10/101 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen ditetapkan atas penyerahan pada titik serah pangkalan. Pangkalan sendiri diartikan sebagai kepanjangan tangan agen yang ditunjuk agen untuk melakukan penyaluran guna menjamin kelancaran distribusi LPG hingga konsumen akhir.

Baca Juga: Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Adapun pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu oleh badan usaha dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Sementara itu, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu oleh agen atau pangkalan tidak dapat dikreditkan (sejak berlakunya PMK 220/2020)

Dalam SE-37/PJ/2021 ini dilampirkan pula contoh pengisian faktur atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dan perhitungan PPN terutang sebelum berlakunya PMK 220/2020. SE ini ditetapkan pada 17 Juni 2021. (kaw)

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-37/PJ/2021, PMK 220/2020, LPG, elpiji, elpiji bersubsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:01 WIB
PMK 220/2020

Penghitungan PPN Penyerahan Elpiji Pakai DPP Nilai Lain

Selasa, 03 September 2019 | 20:14 WIB
RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Nilai Subsidi Energi 2020

Selasa, 03 September 2019 | 18:21 WIB
RAPBN 2020

Banggar DPR Pertanyakan Kenaikan Subsidi Saat Kemiskinan Turun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya