Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Petugas melakukan pengisian tabung gas elpiji di SPBE Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan pasokan LPG (elpiji) selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah dan PT Pertamina (persero) menyiagakan 23 terminal elpiji, 667 stasiun pengisian dan pengangkutan bahan bakar elpiji (SPPBE), dan 4.972 agen elpiji di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kebijakan elpiji 5,5kg dan 12 kg.

"Agen dan pangkalan elpiji siaga 24 jam disiapkan khusus di wilayah dengan demand tinggi dan ketersediaan elpiji dijaga dengan menambahkan pasokan elpiji ke agen dan pangkalan," kata Tutuka, dikutip pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Tutuka mengatakan seluruh SPPBE telah memperhitungkan perjalanan pengiriman elpiji dari terminal elpiji ke SPPBE, untuk mengantisipasi peningkatan jumlah arus kendaraan ataupun kondisi cuaca.

"Ditjen Migas bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan lapangan dalam rangka memantau ketersediaan elpiji, baik secara langsung maupun melalui Posko Nataru," imbuhnya.

Tutuka merinci, kondisi stok elpiji nasional saat ini sebesar 461.670 MT dengan rata-rata penyaluran harian sebesar 23.571 MT sehingga coverage days sekitar 20 hari. Dengan demikian, status stok elpiji pada periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dipastikan aman.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Dalam kesempatan yang sama, Tutuka juga mengingatkan masyarakat tentang program transformasi subsidi LPG tepat sasaran.

"Mulai 1 Januari 2024, hanya yang terdaftar yang dapat melakukan pembelian elpiji tabung 3 kg. Prosesnya cepat dan mudah, masyarakat tinggal datang ke subpenyalur/pangkalan lalu menunjukkan KTP dan nomor KK. Nanti pangkalan yang akan membantu," kata Tutuka.

Tutuka menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui kondisi ketersediaan elpiji ataupun ingin memberikan informasi kondisi riil di lapangan, dapat menghubungi layanan Contact Center ESDM 136 atau Call Center Pertamina 135. (sap)

Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LPG, elpiji, BBM, Natal, Tahun Baru 2023, pasokan BBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Januari 2024 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Pangan Tinggi, Inflasi 2023 Capai 2,61 Persen

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB
KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama