Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan di kawasan Jalan Dr. Muwardi Raya, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/1/2024). Pemerintah menetapkan kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi pada tahun 2024 sebanyak 8,03 juta metrik ton atau jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,03 juta metrik ton dari kuota tahun 2023 yang hanya mencapai sebanyak 8 juta metrik ton. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mau tidak mau harus membenahi pola distribusi liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama 7 tahun terakhir konsumsi LPG 3 kg secara ajek merangkak naik. Angka konsumsi LPG 3 kg naik 6,29 juta metrik ton (MT) pada 2017 menjadi 8 juta MT pada 2023.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Arifin berpandangan tren peningkatan konsumsi LPG 3 kg belum menyentuh sasaran utama penerima. Pola distribusi terbuka yang berlaku selama ini justru membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh komoditas bersubsidi ini. Apalagi, imbuhnya, masyarakat terlanjur mengenal elpiji 3 kg lebih praktis dan kompetitif.

Padahal peruntukan awal konsumsi LPG 3 kg sebenarnya hanya bagi rumah tangga miskin; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); nelayan; dan petani sasaran.

Sepanjang 2023, pemerintah menggelontorkan Rp95,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat agar bisa mengakses bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg. Pemerintah pun kembali mengalokasikan Rp113,3 triliun untuk kedua subsidi tersebut pada 2024.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Pembenahan Distribusi Elpiji Dilakukan

Pemerintah pun mengubah aturan mengenai distribusi LPG 3 kg. Kementerian ESDM menggeser penyaluran LPG subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Praktisnya, per 1 Januari 2024 hanya pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sendiri tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 hingga 7.

Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

"Sistemnya sudah siap. Sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK," jelas Dirjen Migas Tutuka Ariadji.

Mempertimbangkan kesiapan data, konsumen yang belum terdata masih boleh melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi. Bahkan Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur.

Guna memastikan kebijakan ini lebih aplikatif, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi di berbagai daerah. Pemerintah juga memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan.

Baca Juga: ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Petugas di lapangan juga akan dibekali software sederhana pada telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan berjalan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi.

"Pemerintah meminta Pertamina turut mengawal kebijakan ini sampai ke level konsumen akhir (end user)," tegas Tutuka. (sap)

Baca Juga: Sambut Bulan Sadar Pajak, Bapenda Sebar WA Blast hingga Voucer BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2022, BBM, subsidi BBM, subsidi elpiji, LPG 3 kg, gas melon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB
NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama