Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Banten Bakal Larang Penunggak Pajak Beli BBM di Pertamina

Ilustrasi. Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.

DEPOK, DDTCNews – Pemprov Banten berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli BBM di SPBU Pertamina.

Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan larangan membeli BBM bagi penunggak PKB berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia juga mengakui adanya potensi penolakan terhadap kebijakan ini.

"Ada sisi positifnya, kita harus pertimbangan faktor resistensinya," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Deni menuturkan program tersebut sudah diterapkan di beberapa provinsi seperti Lampung dan Bangka Belitung. Dengan demikian, lanjutnya, Banten bukanlah provinsi pertamanya yang memiliki rencana menerapkan kebijakan ini.

"Sebetulnya sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, ini sudah menjadi diskusi kami," ujarnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Sebelum larangan membeli BBM bagi penunggak PKB resmi diterapkan, lanjut Deni, pemprov tetap akan mengandalkan penghapusan denda atau pemutihan dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Saat ini, pemprov masih memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBNKB-II khusus bagi kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Banten. Kendaraan yang dimutasi ke Banten juga mendapatkan diskon PKB sebesar 20%.

Ketiga fasilitas tersebut masih berlaku hingga 23 Desember 2023. Dengan adanya fasilitas itu, Deni menilai tak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak.

"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," tutur Deni. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak, BBM, pertamina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama