Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

A+
A-
0
A+
A-
0
Dituduh Lakukan Diskriminasi Pajak, Negara Ini Banding

Foto udara salah satu pelabuhan di Italia. Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan. (Foto: mit.gov.it)

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia akan melakukan banding terhadap putusan Komisi Eropa agar otoritas menghapus rezim khusus pajak penghasilan (PPh) badan bagi pengelola pelabuhan.

Menteri Transportasi dan Infrastruktur Paola De Micheli mengatakan putusan banding pemerintah terhadap keputusan Komisi Eropa yang menuduh Italia melakukan diskriminasi pajak itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, skema PPh badan khusus bagi operator pelabuhan merupakan bentuk kekhasan struktur pajak Italia. Menurutnya Komisi Eropa tidak mempertimbangkan aspek tersebut dalam membuat putusan.

Baca Juga: Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Kedua, operator pelabuhan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam administrasi PPh badan merupakan perusahaan milik negara. Selain itu, kegiatan pelabuhan di Italia tidak signifikan mengelola kegiatan perdagangan lintas negara.

"Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa yang menyebutkan kebijakan pengecualiaan PPh badan untuk operator pelabuhan melanggar aturan bantuan negara/state aid Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, Pemerintah Italia tidak melakukan distorsi persaingan usaha dengan negara Eropa lain melalui perlakukan khusus perpajakan bagi operator pelabuhan. Kategori bantuan negara atau state aid sama sekali tidak terpenuhi jika melihat karakteristik bisnis di mayoritas pelabuhan Italia.

Baca Juga: Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Sikap pemerintah untuk banding ini mendapat dukungan serikat pekerja transportasi dan pelabuhan Italia. Serikat pekerja mengatakan perlakukan pajak khusus bagi operator pelabuhan diberikan karena proses bisnis untuk kepentingan publik dan dijalankan badan usaha milik pemerintah.

Parlemen Italia juga mendukung langkah banding pemerintah atas keputusan Uni Eropa. Anggota parlemen Matteo Bianchi mengatakan pemerintah harus menyakinkan majelis hakim bahwa perlakuan perpajakan khusus bagi operator pelabuhan sama sekali tidak melanggar ketentuan state aid.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut menjadi alat melakukan pembangunan dan berorientasi kepada penyediaan barang publik dan minim kegiatan komersial. "Penting bagi kita semua berjuang bersama pemerintah dalam pertempuran ini," terangnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)

Baca Juga: Otoritas Ini Akhirnya Tetapkan Batas Atas Windfall Tax Perbankan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : italia, diskriminasi pajak, komisi eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya