Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi Eropa Dorong Simplifikasi Aturan PPh Badan Lewat Proposal BEFIT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa mendorong simplifikasi ketentuan PPh badan bagi perusahaan multinasional di Eropa melalui proposal Business in Europe: Framework for Income Taxation (BEFIT).

Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan sistem pajak yang sederhana diperlukan untuk menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang ditanggung oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di Uni Eropa.

"BEFIT bertujuan mempermudah perusahaan besar dan kecil beroperasi di Uni Eropa, mengurangi biaya kepatuhan, serta memberikan sumber daya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Akibat perbedaan ketentuan pajak, perusahaan multinasional di Uni Eropa dihadapkan dengan 27 ketentuan pajak yang berbeda. Hal tersebut membuat perusahaan multinasional kesulitan mematuhi ketentuan pajak.

Alhasil, keragaman sistem pajak dinilai telah menghambat penanaman modal dan menekan daya saing perusahaan Eropa.

Dengan hadirnya BEFIT, lanjut Gentiloni, otoritas pajak dari tiap-tiap negara anggota Uni Eropa bisa dengan mudah menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, biaya kepatuhan yang ditanggung oleh perusahaan juga akan menurun hingga 65%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Rencananya, BEFIT akan diberlakukan atas grup perusahaan multinasional dengan total pendapatan senilai €750 juta yang entitas induknya mempunyai sekurang-kurangnya 75% atas hak kepemilikan atau hak atas keuntungan.

Melalui proposal BEFIT, Komisi Eropa juga mengusulkan basis pajak atas perusahaan yang tergabung dalam grup yang sama dihitung menggunakan ketentuan yang sama.

Basis pajak seluruh entitas dalam suatu grup akan digabungkan menjadi satu basis pajak tunggal. Kemudian, persentase basis pajak untuk setiap entitas dalam grup dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan kena pajak dalam 3 tahun fiskal ke belakang.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selanjutnya, Komisi Eropa juga mendorong harmonisasi ketentuan transfer pricing pada negara anggota Uni Eropa. Meski seluruh yurisdiksi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, setiap yurisdiksi masih memiliki kriteria hubungan istimewa yang berbeda-beda.

Perbedaan ketentuan transfer pricing tersebut dipandang menimbulkan praktik penghindaran pajak, meningkatkan potensi sengketa, dan menambah compliance cost yang harus ditanggung perusahaan multinasional.

Bila disetujui oleh negara-negara anggota Uni Eropa, BEFIT ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2028. Adapun proposal terkait dengan harmonisasi ketentuan transfer pricing ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2026. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, komisi eropa, BEFIT, PPh Badan, pajak perusahaan, uni eropa, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama