Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

A+
A-
0
A+
A-
0
Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bekerja sama dalam merancang sistem perpajakan internasional.

Menurut Komisi Eropa, koordinasi antara organisasi internasional tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kebijakan.

"Komisi memandang PBB berperan penting dalam mendukung penguatan sistem perpajakan negara berkembang. Namun, komisi mengkhawatirkan potensi terjadinya duplikasi kebijakan antara PBB dan OECD," sebut Komisi Eropa, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Komisi Eropa pun berkomitmen untuk tetap mendukung upaya negara berkembang memobilisasi penerimaan domestik (domestic revenue mobilization/DRM) guna mencapai target-target sustainable development goals (SDGs).

Pada saat yang sama, Komisi Eropa juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi solusi 2 pilar sebagaimana yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB memberikan persetujuan atas pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Tercatat ada 48 negara yang menolak resolusi ini, terutama negara-negara maju anggota OECD dan Uni Eropa. Menurut negara-negara tersebut, reformasi perpajakan internasional sebaiknya tetap dilaksanakan lewat OECD.

Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention.

Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, komisi eropa, PBB, peraturan pajak, negara berkembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama