Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal

Ilustrasi. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta semua unit vertikal aktif untuk mempromosikan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah, termasuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal tersebut untuk mendukung penyelenggaraan panas bumi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin mendorong peningkatan bauran energi.

"Beberapa kantor vertikal saya harapkan bisa serius menangani permasalahan ini, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi panas bumi," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Padmoyo menuturkan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi panas bumi. Apalagi, semua negara tengah berupaya mempercepat transisi energi dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Melalui PMK 172/2022, pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Kemudian, barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan/atau dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Sejauh ini, lanjut Padmoyo, beberapa unit DJBC telah intens memberikan pelayanan dan pengawasan mengenai fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Pelayanan atas fasilitas tersebut misalnya diberikan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Banten, dan Kanwil DJBC Jawa Barat.

"Mudah-mudahan teman-teman [di unit vertikal DJBC] bisa memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.

Padmoyo menambahkan Direktorat Fasilitas Kepabeanan siap memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Apabila mengalami kendala, pengguna jasa dapat berdiskusi dengan petugas sehingga pemberian fasilitas dapat berlangsung baik.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

PMK 172/2022 telah memperluas subjek penerima fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi, yakni kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan beberapa pihak.

Pihak yang dimaksud antara lain PT Pertamina, badan usaha, kementerian/lembaga (K/L) atau pemda, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas itu hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha. (rig)

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, unit vertikal, fasilitas fiskal, insentif pajak, pajak, PMK 172/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen