Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP dan Pemda Lakukan Pengawasan WP Bersama, Daerah Lebih Diuntungkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemerintah daerah akan memperoleh lebih banyak keuntungan dari kegiatan pengawasan bersama Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kerja sama pengawasan diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Namun apabila ditimbang, ujarnya, keuntungan bagi pemerintah daerah ternyata lebih besar.

"Hasilnya lebih banyak untung ke daerahnya, dari segi data dan cara collection. Daerah pasti lebih untung," katanya, dikutip pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Prima mengatakan kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah bertujuan membantu daerah meningkatkan local taxing power. Pasalnya, banyak daerah yang mempunyai potensi penerimaan yang besar tetapi belum dapat direalisasikan dengan baik.

Dia menjelaskan penguatan local taxing power juga sama artinya dengan mendorong pembangunan dan kesejahteraan di daerah. Oleh karena itu, DJP terlibat memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaannya.

Prima menyebut kerja sama pengawasan DJP dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam praktiknya, DJP dan pemerintah daerah dapat mencocokkan pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Nanti dari situ ada data, dan setelah itu juga DJP dalam hal ini bisa kasih asistensi bagaimana menagih pajak yang lebih efektif," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah berjalan sejak 16 Juli 2019. Setiap tahun, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama tersebut terus bertambah hingga mencapai 254 atau 46,86% dari seluruh pemda.

Pada semester I/2022, dari sisi pemda secara keseluruhan telah mendapatkan tambahan potensi pajak mencapai Rp901 miliar dan tambahan realisasi penerimaan pajak senilai Rp63,68 miliar. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan bersama, pengawasan pajak, DJP, pemda, pertukaran data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB