Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Setujui Pasal Burden Sharing Subsidi BBM Antara Pusat dan Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Setujui Pasal Burden Sharing Subsidi BBM Antara Pusat dan Pemda

Sejumlah warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi saat operasi pasar elpiji murah di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati klausul burden sharing subsidi energi antara pemerintah pusat dan pemda dalam RUU APBN 2023.

Dalam RUU, ketentuan mengenai burden sharing subsidi energi dan kompensasi termuat dalam Pasal 19. Dalam rapat antara Banggar dan pemerintah, tidak ada usulan perubahan terhadap pasal tersebut.

"Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) tetap," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam rapat bersama dengan Banggar DPR RI, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Adapun pada tahun depan anggaran subsidi energi dan kompensasi telah disepakati senilai Rp338,7 triliun atau naik dari usulan awal yang senilai Rp336,7 triliun.

Dengan adanya skema burden sharing pada Pasal RUU APBN 2023, pemerintah pusat dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan kepada pemda.

Kenaikan PNBP SDA yang diperhitungkan dengan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi nantinya tidak dibagihasilkan serta tidak dihitung sebagai kurang bayar DBH.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan kompensasi terhadap kenaikan PNBP SDA yang dibagihasilkan akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

"Misal, ICP US$100 ternyata naik menjadi US$120,00. Tentu, PNBP naik dan PNBP yang dibagihasilkan juga naik. Namun, subsidi pun bengkak dan kompensasi meningkat signifikan. Kami harap ini bisa dibagi antara pemerintah pusat dan pemda," ujar Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto pada Juli 2022 ketika membahas draf awal RUU APBN 2023. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2023, BBM, subsidi BBM, pemda, burden sharing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 April 2024 | 11:39 WIB
LEBARAN 2024

Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran, Seperti Apa?

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya