Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Draf UU Cukai Selektif Disetujui Kabinet

A+
A-
0
A+
A-
0
Draf UU Cukai Selektif Disetujui Kabinet

MANAMA, DDTCNews – Kabinet Bahrain telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Gulf Cooperation Council (GCC) untuk menerapkan cukai selektif atas minuman yang mengandung kadar gula tinggi. Perjanjian GCC tentang cukai selektif menetapkan kerangka kerja terpadu untuk kebijakan dan cara mengumpulkan cukai selektif di negara-negara Teluk.

Perdana Menteri Pangeran Khalifa bin Salman Al Khalifa mengatakan Kabinet menyetujui RUU yang akan mengenakan pajak 100% untuk produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, dan pajak 50% untuk minuman berkarbonasi.

“Persetujuan dari Kabinet ini mengartikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah dapat diteruskan ke legislatif bikameral Bahrain untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Undang-Undang,” tuturnya, Selasa (17/10).

Baca Juga: Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Bahrain telah menandatangani perjanjian penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai selektif bulan Februari 2017. Sementara, di seluruh negara anggota GCC, cukai selektif telah diterapkan sejak 1 Oktober 2017. Namun, hingga saat ini pemerintah Bahrain belum juga megesahkan RUU cukai selektif dan berencana ditunda hingga pertengahan tahun 2018.

Manajer Pajak di KPMG Bahrain Ali Al-Mahroos mengatakan Bahrain adalah pasar yang sangat berbeda dari negara tetangga. Sebagian besar perusahaan yang ada merupakan usaha kecil menengah (UKM). Sehingga, adanya perubahan aturan pajak di masa yang akan datang tidak serta merta membuat UKM bisa bergerak secepat perusahaan bisnis besar di Bahrain.

Tidak seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), lanjutnya, Bahrain tidak memiliki bentuk budaya pajak yang matang. Hal ini dilansir dalam zawya.com, menyebabkan lebih banyak beban bagi bisnis dan manajemen seiring dengan tambahan pelaporan dan alur kerja yang dibutuhkan.

Baca Juga: Inflasi Melonjak, DPR Ini Usulkan PPN Tak Dipungut untuk Sementara

“Satu-satunya Undang-Undang Perpajakan yang ada di Bahrain adalah pajak penghasilan yang dipungut pada perusahaan minyak dan gas dan yang disetujui oleh mantan perdana menteri Emir,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, cukai selektif gcc, bahrain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Februari 2019 | 15:05 WIB
AMERIKA SERIKAT

Partai Republik AS Usul Kenaikan Tarif Pajak Marginal Orang Pribadi

Jum'at, 01 Februari 2019 | 15:18 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS dan 43 Negara Rumuskan Kebijakan Soal Kasus Pajak Orang Pribadi

Kamis, 31 Januari 2019 | 11:29 WIB
PAJAK EKONOMI DIGITAL

Begini Rencana Pajak Digital di Prancis, Inggris & Spanyol

Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:28 WIB
INGGRIS

Setoran Pajak Liga Premier Bantu Perekonomian Nasional

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya