Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Tren Kripto, OECD Perbarui Standar Pertukaran Data via AEOI

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikuti Tren Kripto, OECD Perbarui Standar Pertukaran Data via AEOI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara resmi memperbarui standar pertukaran data informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Berdasarkan kesepakatan dalam OECD Council Ministerial Meeting, standar AEOI diperbarui dalam rangka mengadopsi crypto asset reporting framework (CARF) dan memperbarui common reporting standard (CRS).

"Kami menyambut baik diadopsinya CARF sebagai standar internasional dan direvisinya CRS. Kami mendorong OECD untuk terus berperan dalam meningkatkan transparansi pajak dengan bekerja sama dengan yurisdiksi yang berkepentingan dan stakeholder lainnya," tulis para menteri negara OECD dalam 2023 Ministerial Council Statement, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diketahui, standar pertukaran informasi melalui AEOI telah disepakati pada 2014. Sejak saat itu, makin banyak negara yang memanfaatkan AEOI untuk mempertukarkan data dan informasi perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak di negaranya masing-masing.

Seiring dengan digitalisasi pada pasar keuangan, OECD berpandangan standar AEOI perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Melalui CARF, OECD mengembangkan standar pertukaran informasi terkait dengan aset kripto. Menurut OECD, kehadiran aset kripto telah menimbulkan risiko terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, transaksi dari aset tersebut dapat dilakukan tanpa perlu melalui institusi keuangan konvensional.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Oleh karena itu, dalam CARF turut diatur tentang jenis-jenis aset kripto tercakup, entitas yang wajib melaporkan data dan informasi terkait aset kripto, jenis transaksi yang perlu dilaporkan, dan mekanisme untuk mengidentifikasi pengguna atau controlling person dari aset kripto.

Adapun CRS diperbarui untuk mengakomodasi memperluas cakupan aset yang harus dilaporkan. Sekarang, CRS turut mencakup uang elektronik, central bank digital currency (CBDC), dan instrumen investasi tidak langsung dalam aset kripto. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, OECD, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal