Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Influencer Kena Pajak Digital

A+
A-
2
A+
A-
2
Influencer Kena Pajak Digital

Ilustrasi. 

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan pajak digital atau digital service tax (DST) juga akan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh influencer melalui platform digital.

Menurut KRA, hingga saat ini masih banyak influencer yang sama sekali tidak melaporkan penghasilannya atau bahkan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang.

"Influencer di sosial media juga diwajibkan untuk membayar DST mengingat penghasilan influencer berasal dari jasa yang ditawarkan melalui digital marketplace ataupun jasa periklanan digital," tulis KRA dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Menurut KRA, wajib pajak bisa dikategorikan sebagai influencer apabila wajib pajak tersebut menggunakan media sosial untuk mengajak follower-nya membeli atau menggunakan produk-produk tertentu.

Seperti diketahui, Pemerintah Kenya akan mulai mengenakan DST atas seluruh aktivitas transaksi digital terhitung sejak 1 Januari 2021. Tarif DST yang dikenakan mencapai 1,5% atas transaksi atau gross transaction value.

Jika wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri dan memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST yang dibayarkan dapat dikompensasikan dengan PPh yang jatuh tempo setiap tahun. Adapun bila wajib pajak adalah nonresiden dan tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST dikenakan secara final.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Untuk 2021, KRA menargetkan DST dikenakan terhadap 1.000 wajib pajak baik korporasi maupun orang pribadi. Barang dan jasa digital yang menjadi objek DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform, serta transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, seperti dilansir allafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas bila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : influencer, pajak digital, DST, Kenya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:00 WIB
PMK 168/2023

Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya