Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Penerimaan, Otoritas Filipina Didesak Terapkan Pungutan PPN PMSE

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina dan parlemen didesak untuk menyepakati pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti yang telah berlaku di negara-negara lain.

Direktur Pelaksana Asia Internet Coalition (AIC) Jeff Paine menyebut PPN PMSE akan menciptakan keadilan di antara pelaku perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

"Kami mendesak anggota parlemen untuk menyelaraskan proposal PPN atas perdagangan lintas batas dengan standar yang disepakati secara internasional dan best practices global," katanya, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Paine menuturkan banyak negara yang saat ini telah memberlakukan PPN PMSE. Menurutnya, PPN PMSE bahkan sudah menjadi kebijakan perpajakan yang ramai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menjelaskan pemerintah akan sangat diuntungkan dari kebijakan PPN PMSE. Sebab, kebijakan tersebut memberikan tambahan penerimaan yang berguna untuk membiayai program pembangunan jangka menengah Presiden Marcos.

"Kerangka kebijakan perpajakan PPN harus konsisten dengan norma-norma internasional dan dibangun berdasarkan prinsip-prinsip utama netralitas, efisiensi, kepastian, dan kesederhanaan," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan PHP145 miliar atau Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028, disumbang dari berbagai layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, PPN, PPN PMSE, pajak digital, layanan digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?