Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Penyerahan Kendaraan Bekas Dilaporkan Pakai SPT Masa PPN 1111

A+
A-
2
A+
A-
2
Ingat! Penyerahan Kendaraan Bekas Dilaporkan Pakai SPT Masa PPN 1111

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mekanisme terbaru dalam melaporkan SPT Masa PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti menjelaskan terdapat sedikit perubahan terkait dengan pelaporan atas transaksi penyerahan mobil bekas antara PMK lama (PMK 79/2010) dan PMK terbaru (PMK 65/2022).

“Sebelum masa April 2022, wajib pajak menyampaikan SPT masa menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 DM. Akan tetapi, mulai masa April 2022 menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111,” katanya dalam Live Instagram, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2022 yang menyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas wajib menyampaikan SPT masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemungutan dan pelaporan penyerahan kendaraan bermotor bekas ini merupakan kewajiban wajib pajak yang berstatus PKP. Untuk penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh wajib pajak non-PKP maka wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan dan pemungutan.

Pelaporan SPT Masa PPN paling lama dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PKP dapat melakukan pelaporan melalui web-efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pada dasarnya, PMK 65/2022 merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam PMK sebelumnya yang cukup rumit perhitungannya. Objek pajak transaksi ini merupakan kendaraan bermotor bekas yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Sementara itu, subjeknya adalah PKP yang melakukan penyerahan.

Terdapat 2 poin perubahan utama dalam PMK ini. Pertama, perubahan tarif efektif yang dihitung dengan mekanisme besaran tertentu. Kedua, PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.

Pada aturan sebelumnya, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebesar 90% dari pajak keluaran. Simak 'Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya'

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

“Yang perlu dititikberatkan adalah peraturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak PKP, sedangkan yang bukan PKP tidak melakukan ketentuan ini,” tutur Indahjanti. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2022, kendaraan bekas, PPN besaran tertentu, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen