Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Pihak Lain Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

A+
A-
6
A+
A-
6
Ingat, Pihak Lain Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang juga sebagai pihak lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 wajib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (18/9/2023).

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sudah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi terdahulu sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 tetap bisa memakainya. Namun, ketentuan berbeda berlaku ketika pemungut PPN selain instansi pemerintah itu juga bertindak sebagai pihak lain.

“Dalam hal pemungut PPN selain instansi pemerintah juga bertindak sebagai pihak lain pada saat atau setelah mulai berlakunya PER-14/PJ/2022 … wajib menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kring Pajak menyampaikan kewajiban penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 tersebut berlaku sejak masa pajak pemungut PPN selain instansi pemerintah juga bertindak sebagai pihak lain. Namun, untuk pembetulan, aplikasi yang digunakan sesuai dengan saat pembuatan SPT normal.

“Jika yang ingin disampaikan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT dengan status pembetulan maka pelaporannya mengikuti saluran yang digunakan pada saat melakukan pelaporan SPT normal Masa PPN 1107 PUT,” imbuh Kring Pajak.

Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP. Pihak lain itu ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain mengenai kewajiban penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 oleh pihak lain, ada pula ulasan terkait dengan penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan. Kemudian, ada ulasan terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Sudah Tersedia di DJP Online

Seperti diketahui, DJP sudah menyediakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web (versi 2022). Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web tersebut sudah tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik.

Fitur tersebut ada dalam menu Lapor pada DJP Online. Berdasarkan pada pengamatan DDTCNews, aplikasi ini dapat digunakan untuk pelaporan mulai masa pajak Oktober tahun pajak 2022.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022. (DDTCNews)

Sistem Manajemen Antipenyuapan

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendukung penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan. Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan pada otoritas kebanyakan timbul dari penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan.

“Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Zainal.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun ISO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persoalan terkait dengan suap atau pemerasan muncul karena diskresi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, menurut dia, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. (DDTCNews)

Surat Teguran untuk Wajib Pajak Peserta PPS

Sesuai dengan PENG-2/PJ/PJ.09/2023, surat teguran dapat diterbitkan untuk wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 19 PMK 196/2021.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023 sehingga wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen …,” tulis DJP dalam PENG-2/PJ/PJ.09/2023.

Jika diterbitkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final. Hal ini berlaku untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan.

Wajib pajak itu juga harus mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS secara elektronik. Simak pula ‘PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran’. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tantangan Menyangkut Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu butir penting dari G-20 New Delhi Leaders’ Declaration tentang perpajakan internasional. Simak ‘G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapi Tantangan Rumit Kumpulkan Pajak’.

Sri Mulyani mengatakan semua negara membutuhkan penerimaan negara dari pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya. Sayangnya, tantangan pengumpulan pajak yang dihadapi negara berkembang biasanya lebih rumit.

"Negara berkembang menghadapi tantangan rumit dalam mengumpulkan penerimaan pajak karena lemahnya kapasitas institusi (kompetensi teknis dan profesionalitas) dan ancaman korupsi. Sementara, kebutuhan pembangunan sangat besar," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Sayangnya, belum banyak pelaku industri yang mengajukan fasilitas ini.

"Industri yang cukup aktif untuk pengusulan ini rata-rata BUMN dan industri besar," katanya.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Hariyanto mengatakan dalam rentang waktu sejak berlakunya fasilitas supertax deduction hingga akhir 2022, BRIN menerima 28 proposal supertax deduction litbang. Adapun sepanjang Januari hingga Juli 2023, ada 16 proposal yang masuk. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pihak lain, Pasal 32A UU KUP, PER-14/PJ/2022, e-SPT, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?