Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh

A+
A-
10
A+
A-
10
Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan wayang kulit di stan UMKM Pesta Kesenian Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Rencana itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut pemerintah, dalam Naskah Akademis (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku terdapat 2 instrumen dukungan investasi. Keduanya yaitu penurunan tarif PPh badan yang disertai dengan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh.

“Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan, maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E Undang-Undang PPh diusulkan untuk dihapus,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dukungan pemerintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberian tarif PPh final. Menurut pemerintah, ada tumpang tindih pemberian fasilitas pajak. Dalam implementasinya, skema presumptive tax lebih dominan digunakan UMKM dibandingkan skema PPh umum yang diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh.

Berdasarkan pada data Badan Kebijakan Fiskal, rata-rata belanja perpajakan yang berasal dari Pasal 31E UU PPh mencapai Rp2,8 triliun per tahun dari 2017 hingga 2019. Terdapat rata-rata 90.542 wajib pajak yang mendapat perlakuan tersebut.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Oleh karena itu, penghapusan 31E UU PPh dapat meringankan belanja perpajakan yang selama ini trennya selalu meningkat. Berdasarkan pada NA RUU KUP, ada 5 alasan yang menjadi landasan pemerintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E UU PPh.

Pertama, pada dasarnya terhadap wajib pajak UMKM telah diberikan fasilitas berupa pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Kedua, perlunya menyamakan perlakuan dengan wajib pajak lainnya sehingga akan dikenakan tarif PPh yang sama.

Ketiga, memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena dikenakan 1 jenis tarif PPh walaupun pajak penghasilan yang akan dibayarkan akan lebih tinggi. Keempat, dengan pengaturan pembayaran pajak minimum, dihapusnya Pasal 31E tersebut juga dapat menjadi solusi.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kelima, tarif PPh badan mulai 2022 mengalami penurunan menjadi 20% sehingga sudah lebih rendah dari tarif PPh sebelumnya.

“Berdasarkan uraian mengenai yang ada saat ini, penerapan fasilitas Pasal 31E ini menimbulkan ketidakadilan dan tidak tepat sasaran. Dengan demikian, perlu direkomendasikan kebijakan baru yaitu menghapus Pasal 31E,” imbuh pemerintah. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, UU PPh, Pasal 31E UU PPh, UMKM, PPh final, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB