Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jurus Sri Mulyani Lepaskan Indonesia dari Middle Indome Trap

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Jurus Sri Mulyani Lepaskan Indonesia dari Middle Indome Trap

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada setidaknya 4 strategi yang harus dilakukan agar Indonesia menjadi negara maju atau high income country pada 2045. Jika itu terjadi, Indonesia resmi lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat meski saat ini menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Menurutnya, strategi pertama untuk menjadi negara maju adalah melakukan transformasi sumber daya manusia (SDM).

"Kunci sumber daya manusia untuk sehat, memiliki kemampuan baik skill secara motorik, skill secara intelektual, skill secara emosional itu menjadi sangat penting," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Sri Mulyani mengatakan pembangunan SDM yang unggul harus berjalan di berbagai sisi, terutama pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya mengembangkan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan dengan memanfaatkan berbagai teknologi.

Selain itu, lanjutnya, transformasi SDM juga harus ditunjang dengan penguasaan teknologi yang semakin dibutuhkan di masa depan. Dalam situasi pandemi saat ini, ujar Sri, kebutuhan penguasaan terhadap teknologi digital terasa semakin mendesak.

Strategi kedua, mengenai penyediaan jaring pengaman sosial yang memadai. Menurut Sri Mulyani, jaring pengaman sosial dibutuhkan untuk melindungi kelompok rentan serta memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mencapai kemajuan.

Baca Juga: Susun KEM-PPKF 2025, Jokowi Ingin Defisit APBN 2,48-2,8 Persen PDB

Saat ini, pemerintah sedang berupaya melakukan reformasi jaring pengaman sosial agar penyalurannya lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan reformasi tersebut, dia menilai ekonomi masyarakat dapat lebih merata.

Strategi ketiga, terkait dengan transformasi bidang ekonomi. Sri Mulyani memaknai transformasi tersebut dengan mengoptimalkan sektor pengolahan, termasuk menguatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM bisa mengoptimalkan peran dalam rantai pasok global dengan bantuan teknologi.

Strategi terakhir, mengenai reformasi institusi. Menurutnya, reformasi harus dilakukan untuk mendorong semua institusi memberikan pelayanan yang baik serta bebas dari korupsi.

Baca Juga: OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

"Karena Anda tahu bahwa menghindari middle income trap satu kuncinya adalah institusi yang baik," ujarnya.

Pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara maju atau high income country pada usia 100 tahun atau pada 2045. Adapun pada Juli lalu, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020. Pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) indonesia juga tercatat turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535. (sap)

Baca Juga: Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jebakan pendapatan menengah, middle income trap, pendapatan perkapita Indonesia, negara berkembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 April 2022 | 18:00 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Kerek Investasi, Ini Tren Skema Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:30 WIB
PRANCIS

Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:00 WIB
PRANCIS

OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Rabu, 16 Februari 2022 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Klaim Pemulihan Ekonomi RI Jadi Salah Satu yang Tercepat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya