Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan analisis industri menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.

“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf b PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Adapun ketentuan mengenai analisis industri diatur dalam Pasal 6 PMK 172/2023. Simak pula ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 172/2023, analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor.

Pertama, jenis produk berupa barang atau jasa. Kedua, karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai.

Ketiga, pesaing dan tingkat persaingan usaha. Keempat, tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak. Kelima, keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Keenam, regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri. Ketujuh, faktor-faktor selain faktor dalam poin pertama hingga keenam yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

“Hasil analisis industri … digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, tahapan penerapan PKKU meliputi:

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini
  • mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  • melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • melakukan analisis kesebandingan;
  • menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  • menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PMK 213/2016, PMK 49/2019, PKKU, ALP, Ditjen Pajak, DJP, transfer pricing, analisis industri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu