Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

A+
A-
1
A+
A-
1
Interaksi dengan Entitas di Negara Suaka Pajak Diperketat

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman mengadopsi Defense against Tax Havens Act untuk mengambil tindakan terhadap pengindaran pajak dan persaingan pajak yang tidak adil dari negara suaka pajak (tax haven).

Menkeu Jerman Olaf Scholz mengatakan undang-undang (UU) baru itu bertujuan mencapai keadilan pajak atas transaksi ekonomi lintas batas, termasuk terhadap negara yang masuk kategori nonkooperatif dalam menerapkan standar perpajakan internasional.

Menurutnya, UU tersebut akan mencegah wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan badan usaha menjalin relasi bisnis dengan negara suaka pajak. Dia menyebutkan beleid tersebut sebagai upaya menghapus negara suaka pajak di dunia.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

"Setiap orang harus membayar bagian pajak dengan adil. Hal ini tidak hanya berlaku untuk toko roti di pinggir jalan tapi juga terhadap perusahaan multinasional besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Olaf menyampaikan pemerintah berupaya ekstra pemerintah membatasi wajib pajak Jerman berinteraksi dengan negara suaka pajak. Beberapa aturan perpajakan khusus diberlakukan saat pelaku usaha lokal terbukti melakukan hubungan bisnis dengan negara suaka pajak.

Pertama, semua biaya yang dikeluarkan orang pribadi dan perusahaan lokal saat melakukan hubungan bisnis dengan entitas yang terdaftar di negara suaka pajak tidak dapat diklaim sebagai biaya yang mengurangi beban pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Kedua, regulasi Controlled Foreign Corporation (CFC rules) diperketat dengan adanya UU tersebut. Perusahaan perantara yang terdaftar di negara suaka pajak akan dikenakan beban pajak atas penghasilan aktif dan pasif.

Ketiga, regulasi terkait dengan pembayaran bunga terhadap individu atau entitas bisnis yang terdaftar di negara suaka pajak diperketat. Pembayaran bunga tersebut akan langsung dikenakan pajak final sebelum ditransfer kepada penerima manfaat.

Keempat, pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jerman dan negara suaka pajak dibatasi. Fasilitas dalam P3B tidak bisa diakses jika alokasi keuntungan atau penjualan saham diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar di negara suaka pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

"UU ini dimungkinkan memunculkan efek yang luas dan pada saat yang bersamaan didesain sebagai pertahanan yang paling sesuai pada kasus tertentu," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Jerman, penghindaran pajak, suaka pajak, tax haven, CFC Rules, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Apa Kata Mereka Tentang Buku Terbaru DDTC? Intip di Sini

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dari Janji Jadi Aksi, Buat Resolusi Baca Buku Bukan Sekadar Mimpi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya