Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Ingin Rombak Undang-Undang Pajak, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Otoritas Ini Ingin Rombak Undang-Undang Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan tengah mengkaji amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah 15 tahun berlaku.

Kementerian Keuangan menyatakan amandemen diperlukan untuk memperkuat pengelolaan PPN di negara tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah meminta masukan publik mengenai rencana amandemen UU PPN.

"UU PPN perlu diubah untuk memperluas basis pajak, memastikan transparansi, meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, mencegah penghindaran pajak, dan memastikan pendapatan negara yang stabil," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kementerian Keuangan menjelaskan draf RUU PPN yang dipublikasikan secara umum berupaya untuk menghilangkan tumpang tindih dan inkonsistensi dalam kerangka hukum PPN. Dalam UU PPN yang berlaku saat ini, terdapat 26 golongan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Dengan demikian, pengusaha kena pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya sehingga mengakibatkan tingginya biaya produksi dan harga jual, serta berdampak pada perusahaan-perusahaan dalam rantai pasok.

Kemudian, terdapat 3 tarif PPN yang diberlakukan, yakni 0%, 5%, dan 10%. Hal ini juga dinilai tidak sejalan dengan kategori produk dan jasa, serta tidak konsisten dengan orientasi reformasi sistem pajak menuju tarif pajak umum.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebagai informasi, terdapat 14 kategori masih dikenakan tarif PPN sebesar 5%. Di sisi lain, penentuan tarif pajak berdasarkan tujuan penggunaannya juga menimbulkan masalah, baik bagi otoritas maupun wajib pajak.

Selain itu, Kementerian Keuangan sering kali menemukan perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak mengenai ketentuan PPN pada sektor usaha real estat.

"Peraturan soal pajak masukan juga perlu diperketat untuk mencegah penghindaran pajak," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Secara khusus, Kementerian Keuangan memandang perlu adanya perubahan peraturan yang mengarah pada kemudahan restitusi PPN.

Kemudahan restitusi utamanya ditujukan untuk proyek investasi, karena berkaitan dengan upaya mendorong inovasi teknologi serta peningkatan produktivitas tenaga kerja dan daya saing perusahaan.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengusulkan wajib pajak orang pribadi dan bisnis rumah tangga bisnis yang memiliki omzet senilai VND150 juta per tahun membayar PPN senilai VND50 juta lebih tinggi dari yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh kenaikan inflasi yang signifikan sejak berlakunya UU PPN 2013, yang menggantikan UU PPN 2008, da mulai berlaku pada awal 2014.

Kementerian Keuangan memandang rencana kebijakan tersebut tidak akan meningkatkan biaya kepatuhan dan prosedur administrasi. Menurut Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 5,5 juta bisnis rumah tangga bisnis yang berkontribusi sekitar 30% terhadap PDB setiap tahunnya.

Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembebasan PPN atas barang dan jasa di wilayah perbatasan untuk mendorong pembangunan ekonomi perbatasan.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kelompok barang yang bakal memperoleh pembebasan PPN, yaitu tembakau, alkohol, dan bir yang diimpor kemudian diekspor; bensin dan mobil yang dijual di wilayah nontarif; serta barang dan jasa yang tidak terdaftar di wilayah nontarif.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, PPN memiliki kontribusi lebih dari 20% dari total pendapatan negara dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga telah memperpanjang kebijakan pengurangan PPN sebesar 2 persen poin hingga Juni 2024 untuk mengendalikan inflasi. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, undang-undang, PPN, perluasan basis pajak, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru