Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Presidensi G-20 2023, India Dorong Implementasi Konsensus Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Presidensi G-20 2023, India Dorong Implementasi Konsensus Pajak

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews - India selaku pemegang Presidensi G-20 pada tahun depan akan berfokus mendorong implementasi dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan modernisasi sistem perpajakan internasional harus menjadi fokus G-20 di tengah perlambatan ekonomi global.

"Reformasi perpajakan internasional dan implementasi solusi 2 pilar membutuhkan multilateralisme serta kerja sama antara negara maju dan negara berkembang," ujar Sitharaman, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Sitharaman mengatakan pihaknya juga akan memastikan reformasi perpajakan internasional dan solusi 2 pilar bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Selain mendorong implementasi solusi 2 pilar, Sitharaman mengatakan India selaku Presidensi G-20 2023 juga akan mendorong pembahasan ketentuan pajak atas aset kripto.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 akan menjadi dasar pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presidensi G-20, India, G-20, konsensus pajak global, pajak minimum global, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 Maret 2024 | 08:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

Senin, 04 Maret 2024 | 17:30 WIB
KANADA

Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Jum'at, 01 Maret 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

Jum'at, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?