Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

LANSKAP perpajakan global tengah menunggu implementasi Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar). Kesepakatan antara negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS (BEPS IF) ini menyodorkan perubahan sistem pajak internasional yang bersifat revolusioner bagi perusahaan multinasional, khususnya yang bisnisnya bersentuhan dengan ekonomi digital.

Di Indonesia, wajib pajak juga perlu bersiap dan memitigasi konsekuensi dari aspek perpajakan atas implementasi Two-Pillar Solution. Apalagi, Two-Pillar Solution dianggap sebagai game changer dan langkah revolusioner yang akan mengubah tatanan pajak internasional yang sekaligus berdampak bagi lanskap pajak Tanah Air.

Two-Pillar Solution terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2 yang selama periode 2022-2023 terus disempurnakan. Sebagai gambaran awal, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Pilar 1 Amount A bisa dianggap sebagai solusi inti (core solution) atas tantangan pemajakan pada era digital.

Tantangan itu dapat ditelusuri dari 2 permasalahan fundamental pajak internasional yang pernah diulas dalam Rencana Aksi 1 Proyek BEPS. Keduanya adalah alokasi hak pemajakan dan alokasi laba yang lebih adil dalam konteks kegiatan ekonomi perusahaan digital lintas yurisdiksi.

Perlu dipahami, penerapan Pilar 1 Amount A memunculkan konsekuensi perpajakan bagi wajib pajak, khususnya berkaitan dengan kepatuhan atau compliance cost. Beban kepatuhan tambahan ini setidaknya mencakup 3 hal, yakni kompleksitas peraturan, potensi pajak berganda, dan beban administratif baru.

Adapun kehadiran Pilar 1 Amount B merupakan jawaban atas kompleksnya berbagai tahapan dalam analisis transfer pricing.

Hadirnya Pilar 1 Amount B akan menyederhanakan analisis transfer pricing bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin. Perusahaan dengan kegiatan pemasaran dan distributor rutin itu meliputi transaksi pemasaran dan distribusi jual beli (buy-sell marketing and distribution transactions), agen penjualan, dan commissionaire.

Merespons beragam tantangan yang muncul dari Two-Pillar Solution, khususnya berkaitan dengan Pilar 1 Amount A dan Pilar 1 Amount B, 3 profesional DDTC menuangkan analisisnya yang tajam ke dalam 3 artikel berbobot.

Ketiganya adalah DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, Manager of DDTC Consulting Rihyan Juli Asyir, dan Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Simak analisis dari ketiga profesional DDTC tersebut selengkapnya:

1. Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?
2. Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A
3. Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Update terkini mengenai penerapan Pilar 1 Amount A dan Amount B perlu diperhatikan oleh wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional di Tanah Air.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab terkait dengan implementasi Two-Pillar Solution di atas. Di antaranya, apakah Two-Pillar Solution mengubah hak-hak wajib pajak? Apakah berimbas terhadap pemberian insentif pajak? Apakah berpotensi memunculkan sengketa bagi wajib pajak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dan dibedah secara mendalam oleh ketiga profesional DDTC melalui artikel-artikel yang tersaji di atas.

Jika Two-Pillar Solution berupaya mewujudkan sistem pajak yang lebih adil tetapi harus menukarnya dengan berbagai kompleksitas dan beragam implikasinya, apakah Anda sudah siap? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, Two-Pillar Solution, Pilar 1, Pilar 2, Amount A, Amount B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Februari 2024 | 10:30 WIB
PRANCIS

Simplifikasi Transfer Pricing, OECD Rilis Laporan Terkait Amount B

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:02 WIB
AGENDA PAJAK

Mau Ikut Webinar ADIT Asia Tenggara? Profesional DDTC Jadi Pembicara

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak