Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menegaskan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral akan tetap diimplementasikan meski terdapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) serta pelaku usaha.

Senior Executive Adviser Kementerian Keuangan Kanada James Greene mengatakan pemerintah harus segera mengambil tindakan dan tidak bisa serta merta hanya menunggu tercapainya konsensus global.

"Pajak ini berfokus pada jasa digital. Data dari para pengguna di Kanada berperan sebagai input kunci dan value driver dari beragam jenis jasa digital seperti marketplace, online targeted advertising, dan media sosial," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Greene menuturkan DST dengan tarif sebesar 3% akan berlaku mulai atau setelah 1 Januari 2024. Nanti, DST akan berlaku secara retroaktif terhadap pendapatan yang diterima pada 1 Januari 2022 dan seterusnya.

DST berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan perusahaan Kanada dengan pendapatan di atas CA$20 juta per tahun.

Empat jenis pendapatan yang menjadi objek DST antara lain online marketplace services revenue, online advertising services revenue, social media services revenue, dan user data revenue.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Menanggapi rencana pemerintah Kanada untuk tetap menerapkan DST, Canadian Chamber of Commerce memandang pengenaan DST tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam US–Mexico–Canada Agreement (USMCA).

Menurut asosiasi tersebut, Kanada seyogianya mengedepankan solusi multilateral dengan menunggu tercapainya konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada telah berulang kali menyatakan bahwa Pilar 1 akan membuat DST tidak diperlukan. Namun, tindakan Kanada justru berisiko mengganggu tercapainya konsensus," sebut Canadian Chamber of Commerce dalam keterangan resmi. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanada, pajak, pajak internasional, pajak digital, amerika serikat, pilar 2, oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra