Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Sekjen OECD Mathias Cormann.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan ceritanya saat bertemu dengan Sekjen OECD Mathias Cormann di media sosial.

Pertemuan Sri Mulyani dan Cormann terjadi di tengah-tengah rangkaian kegiatan G20 di Sao Paulo, Brasil. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat menyinggung mengenai rencana penerapan solusi 2 pilar.

"Saya sampaikan juga masukan terkait Pillar 1 dan Pillar 2 sehingga dapat mengakomodir terciptanya lingkungan yang lebih adil serta kerja sama yang lebih efektif dalam implementasi Two-Pillar Solution ini," katanya melalui Instagram @smindrawati, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam unggahannya, Sri Mulyani berharap implementasi 2 pilar tersebut dapat menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal masukan yang disampaikannya kepada Cormann.

Solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS tersebut bertujuan untuk mengatasi tantangan pajak global. Implementasi solusi 2 pilar kini makin dekat setelah disepakati oleh 138 negara.

Pilar 1 bertujuan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Ketentuan pajak minimum global tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan insentif pajak.

Indonesia pun termasuk negara yang bersiap mengimplementasikan Pilar 2. Kesiapan itu tecermin dari sejumlah payung hukum yang telah terbit berupa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP 55/2022.

"Indonesia juga memberikan dukungan terhadap Inclusive Framework on Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dalam rangka mereformasi kerangka pajak internasional," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain solusi 2 pilar, Sri Mulyani dan Cormann membahas proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas dukungan negara anggota OECD terhadap aksesi Indonesia.

Menurutnya, dukungan tersebut penting dalam melanjutkan proses keanggotaan penuh Indonesia. Aksesi juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam meningkatkan peranannya untuk terus aktif berkontribusi dalam skala global, sejalan dengan visi pembangunan Indonesia Emas 2045. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, oecd, sekjen oecd mathias cormann, pilar 1, pilar 2, konsensus global, pajak internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?