Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Pelayanan Verifikasi Aset Kripto Kena PPN, Bagaimana Aturannya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jasa Pelayanan Verifikasi Aset Kripto Kena PPN, Bagaimana Aturannya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Farhan. Saya berdomisili di Jakarta. Saat ini saya bekerja di perusahaan yang memberikan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto. Saya membaca berita di media nasional bahwa menteri keuangan telah menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kami sudah mencoba membaca ketentuan terbaru tersebut, tetapi masih belum memahami implikasinya terhadap penyerahan jasa yang dilakukan perusahaan saya. Pertanyaannya, apakah atas jasa pelayanan verifikasi aset kripto yang diberikan perusahaan saya harus dikenakan PPN? Bagaimanakah ketentuan pemungutan PPN nya?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Farhan atas pertanyaannya. Pada Maret 2022, menteri keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN atas jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).

Berdasarkan pada Pasal 2 huruf c PMK 68/2022, atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto dikenai PPN. Adapun PPN atas penyerahan yang dimaksud dipungut oleh penambang aset kripto.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 PMK 68/2022, penambang aset kripto merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Namun demikian, untuk dapat dikategorikan sebagai penambang aset kripto yang dapat memungut PPN, penambang aset kripto tersebut harus dikukuhkan terlebih dahulu sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam konteks ini, apabila perusahaan Bapak Farhan telah dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan Bapak wajib melakukan pemungutan PPN atas jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto yang dilakukan.

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 17 PMK 68/2022, PPN yang terutang atas penyerahan jasa tersebut harus dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dan kemudian dikalikan dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto.

Dalam hal imbalan yang diterima oleh penambang aset kripto atas penyerahan yang sehubungan jasa verifikasi transaksi berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah maka mata uang fiat tersebut dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah. Konversi tersebut dilakukan dengan berdasarkan kurs yang ditetapkan menteri keuangan.

Sementara itu, jika imbalan yang diterima berupa aset kripto maka aset kripto tersebut juga harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah. Konversi yang dimaksud dapat dilakukan dengan berdasarkan pada 2 hal, yaitu nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka penyelenggara perdagangan aset kripto dan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang aset kripto.

Lantas, apa sajakah kewajiban penambang aset kripto yang ditetapkan sebagai pemungut? Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 68/2022, terdapat 3 kewajiban yang harus dilakukan penambang aset kripto. Pertama, membuat faktur pajak atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto.

Khusus untuk penambang aset kripto yang tergolong sebagai PKP pedagang eceran, ketentuan pembuatan faktur pajaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai faktur pajak atas penyerahan JKP kepada penerima dengan karakteristik konsumen terakhir.

Kedua, menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Ketiga, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN yang terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, aset kripto, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen