Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Travel Wisata Kena Tarif PPN Tertentu, Ini Contoh Perhitungannya

A+
A-
32
A+
A-
32
Jasa Travel Wisata Kena Tarif PPN Tertentu, Ini Contoh Perhitungannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan penyerahan jasa kena pajak tertentu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 71/2022, pengusaha yang melakukan kegiatan usaha jasa tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu jasa tertentu tersebut ialah jasa biro perjalanan wisata.

“Jasa kena pajak tertentu meliputi jasa biro perjalanan wisata…,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 71/2022, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf k UU 42/2009 s.t.d.t.d UU 7/2021, jasa biro perjalanan wisata tidak termasuk jasa yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pemungutan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Akan tetapi, perhitungan PPN terkait dengan jasa biro perjalanan wisata berbeda dengan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada umumnya. Perbedaan utamanya yaitu pada besaran dasar pengenaan pajak (DPP).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 71/2022, besaran dasar pengenaan pajak untuk jasa biro perjalanan wisata yaitu 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

“Sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi,” bunyi penggalan Pasal 3 huruf B PMK 71/2022. (sabian/rig)

Contoh kasus perhitungan PPN terutang:
PT Biro Trip Jaya merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak dalam bidang jasa biro perjalanan wisata di Lombok. Pada November 2022, PT Biro memberikan jasa perjalanan wisata ke PT Maju Abadi untuk outbound karyawan senilai Rp100 juta. Berapa PPN terutangnya?

Dasar pengenaan pajak = Rp100.000.000 x 10%

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

= Rp10.000.000

PPN terutang = Rp10.000.000 x 11%

= Rp1.100.000

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 71/2022, PPN besaran tertentu, penghitungan pajak, pajak, travel wisata, jasa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen