Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Kantor Pajak Dilibatkan Awasi WNA dan Investasi Asing, Seperti Apa?

Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki warga negara asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (15/4/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusufa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menjajaki kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan dari DJP untuk memeriksa penanaman modal asing (PMA) di Bali.

"Kami berharap sinergi ini dapat terjalin lebih baik lagi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tugas dan fungsi," ujar Anggiat, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Bali dan Kanwil DJP Bali juga dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Menurut Anggiat, instansi pemerintah seharusnya saling bersinergi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Sinergi dan kerjasama antar Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kanwil DJP Bali telah terjalin dengan sangat baik," katanya.

Selama ini, pengawasan terhadap orang asing dilakukan oleh Kemenkumham melalui 3 skema pengawasan. Ketiganya adalah pengawasan mandiri oleh setiap kantor imigrasi, pengawasan keimigrasian yang dikoordinasikan langsung oleh Kanwil Kemenkumham, dan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan instansi lain.

Adapun instansi yang menjadi leading sector dan merupakan anggota dari Tim Pora antara lain TNI/Polri, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Hingga 15 April 2023, Kanwil Kemenkumham Bali tercatat telah mendeportasi 86 WNA. Mayoritas WNA yang dideportasi adalah mereka yang melebihi masa tinggal atau overstay, terjerat kasus hukum, atau menyalahgunakan izin tinggal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, WNA, investasi asing, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade