Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebutuhan Informasi Corona Tinggi, LSM Minta Pajak Medsos Dihapus

A+
A-
1
A+
A-
1
Kebutuhan Informasi Corona Tinggi, LSM Minta Pajak Medsos Dihapus

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews—Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia menyerukan Pemerintah Uganda menghapus aturan pembatasan akses informasi khususnya pajak media sosial.

Alasannya, media sosial sangat dibutuhkan untuk mengakses dan menyebarkan informasi serta penting bagi pekerja yang harus bekerja dari rumah, terutama di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

“Komunikasi yang efektif dan akurat saat ini sangat vital dalam pencegahan Corona, dan platform online memainkan peranan penting untuk menyebarkan informasi itu,” demikian kutipan petisi dari LSM tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Di Uganda, media sosial memang bisa dipajaki. Saat pertama kali disahkan pada 2018, pajak media sosial menuai banyak protes karena dianggap menghalangi kebebasan berekspresi, meski pada pada akhirnya tetap diterapkan.

Pajak media sosial di Uganda bisa disebut pajak Over The Top (OTT) lantaran menyasar perusahaan raksasa digital. Layanan yang dapat dikenai pajak ini termasuk transmisi atau penerimaan suara atau pesan melalui internet.

Lebih lanjut, pajak ini mengharuskan pengguna membayar pajak senilai 200 shilling Uganda atau setara Rp845 per hari untuk dapat mengakses layanan komunikasi online, seperti Skype, Facebook, Twitter, WhatsApp, Google Hangouts, YouTube dan Yahoo.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Di tengah merebaknya Corona, kebutuhan informasi terkait virus itu sangat tinggi, mulai dari sifat dan ancaman, gejala, tata cara dan sarana untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan komunitas, termasuk prosedur jika timbul gejala.

Untuk itu, informasi yang dikomunikasikan secara objektif, faktual, dan tepat waktu melalui media sosial menjadi sangat penting di luar jenis komunikasi lainnya seperti radio, televisi, dan pesan teks.

“Kami memuji pemerintah menyampaikan pesan publik melalui radio, televisi dan pesan teks, serta menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Namun, medsos tetap punya peran kunci dalam memastikan informasi yang akurat,” tegas LSM. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, pajak media sosial, uganda, relaksasi pajak, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB