Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Bakal Revisi Tata Cara Penyaluran Dana Desa
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat 9 (FMB9). 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam proses penyaluran dana desa. Perbaikan sistem dijanjikan untuk memudahkan pencairan dana desa tanpa mengurangi esensi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola dana desa. Kelemahan tersebut berasal dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dana desa.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendes, Kemendagri, dan Kemenko PMK terkait kelemahan dalam program dana desa. Ini akan jadi bahan perbaikan,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Prima menuturkan kelemahan dalam tata kelola dana desa antara lain, pertama, dari sisi rencana penganggaran. Pada titik ini, kesesuaian antara rencana dengan eksekusi masih menjadi persolan dalam pencairan dana desa. Kedua, sistem pelaporan yang masih dianggap rumit.

Untuk wilayah yang menjadi tugas otoritas fiskal, Prima menyebutkan aspek pelaporan penggunaan dana desa akan menjadi perhatian utama. Mekanisme pelaporan yang berbasis akuntansi akan disederhanakan untuk memudahkan perangkat desa menyusun laporan pertanggungjawaban.

Secara umum, Kemenkeu melakukan pengawasan penggunaan amggaran dana desa dalam beberapa kriteria. Pertama, untuk bisa mencairkan dana desa maka harus menyertakan laporan realisasi tahap sebelumnya minimum 75%. Kedua, capaian output penggunaan anggaran minimum 50% telah tercapai. Bila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka dana desa tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Untuk itu, penyederhanaan sistem pelaporan akan dibuat oleh Kemenkeu dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, setiap penyaluran dana desa mampu memberikan efek yang signifikan bagi masyarakat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Sekarang ini sedang kita coba lihat untuk buat sistem yang tidak rumit tapi dari sisi good governance dan tata kelolanya baik. Itu yang menjadi concern kami," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggara dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana desa, APBN 2019, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya