Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Khusus pada Periode Ini, Emas Perhiasan Kena PPN 2,2 Persen

A+
A-
4
A+
A-
4
Khusus pada Periode Ini, Emas Perhiasan Kena PPN 2,2 Persen

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 mengatur pemungutan PPN atas emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus tetap dilaksanakan berdasarkan PMK 30/2014.

Sepanjang periode tersebut, ketentuan PPN atas emas perhiasan pada PMK 30/2014 tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPN.

"Tarif PPN yang terutang menggunakan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Berdasarkan Pasal 3 PMK 30/2014, penyerahan emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang digunakan adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan.

Mengingat tarif yang digunakan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 harus sesuai tarif seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN maka tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas pada periode tersebut seharusnya sebesar 10%.

Dengan DPP nilai lain sebesar 20% dari harga jual, tarif PPN efektif yang berlaku atas penjualan emas perhiasan pada 1 April 2022 hingga 30 April 2023 adalah sebesar 2,2%.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Mulai 1 Mei 2023, tarif PPN yang berlaku atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan kepada konsumen atau sesama pedagang adalah sebesar 1,1%.

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan, penyerahan emas perhiasan yang dimaksud dikenai tarif PPN sebesar 1,65%. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 48/2023, emas perhiasan, pengusaha emas, PPN besaran tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen