Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Korporasi Raup Profit, Setoran PPh Badan Tumbuh 26,2 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Korporasi Raup Profit, Setoran PPh Badan Tumbuh 26,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2% pada semester I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama pada 2022, ketika tumbuhnya mencapai 133,7%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat didukung profitabilitas dunia usaha.

"Itu [PPh badan] tumbuh 26,2%, masih sangat tinggi pertumbuhannya. Namun tahun lalu pertumbuhannya 133%," katanya, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Menurutnya, penerimaan PPh badan juga turut didukung oleh kenaikan harga komoditas walaupun mulai terjadi moderasi.

Di sisi lain, realisasi PPh orang pribadi tercatat Rp9,3 triliun atau tumbuh 3,8%. Sama seperti PPh badan, pertumbuhan setoran PPh orang pribadi juga melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 11,2%.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Kemudian untuk PPh Pasal 21, realisasinya Rp107,7 triliun atau tumbuh 18,3%. Kinerja positif PPh Pasal 21 dipengaruhi peningkatan utilisasi dan upah tenaga kerja.

"Pertumbuhannya masih double digit di 18,3%. Ini hampir mirip dengan tahun lalu yang tumbuh 19,3%," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan seperti bunga, dividen, dan royalti, kinerja penerimaannya justru lebih impresif. Realisasinya senilai Rp45,7% atau tumbuh 40%. Pertumbuhan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika tumbuhnya hanya 2%.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Meski demikian, PPh final justru terkontraksi 47% akibat kebijakan pada 2022 yang tidak terulang, yakni program pengungkapan sukarela (PPS). Pada semester I/2022, setoran jenis pajak ini tumbuh 90,89%.

Secara keseluruhan, realisasi pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut tidak setinggi pada tahun lalu lantaran mulai mengalami normalisasi. Pada semester I/2022 lalu, penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 58,2%.d

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, APBN Kita, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?