Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR).

Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, CbCR dibuat untuk tahun pajak bersangkutan.

"Wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c...," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Sebagai contoh, PT GHI selaku entitas induk memiliki peredaran bruto konsolidasi untuk grup usahanya senilai Rp12 triliun pada 2018, Rp10 triliun pada 2019, Rp13 triliun pada 2020, dan Rp9 triliun pada 2021.

Berdasarkan informasi tersebut, PT GHI harus menyelenggarakan dan menyimpan CbCR untuk tahun pajak 2019 dan 2021. CbCR tahun pajak 2019 harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2020 dan dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020.

CbCR tahun pajak 2021 harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2022 dan wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan 2022.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Perlu diketahui, entitas induk yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 adalah entitas yang:

  • memiliki anggota lain dalam grup usaha baik secara langsung ataupun tidak langsung;
  • memiliki kewajiban menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia atau ketentuan bursa efek; dan
  • tidak dimiliki secara langsung/tidak langsung oleh entitas konstituen lain dalam grup usaha, atau dimiliki secara langsung/tidak langsung oleh entitas konstituen lain tetapi entitas konstituen tersebut tidak wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas induk.

Sementara itu, entitas konstituen adalah:

  • setiap entitas usaha terpisah yang merupakan anggota grup dan dimasukkan dalam laporan konsolidasi entitas induk;
  • setiap entitas usaha yang merupakan anggota grup usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi semata karena pertimbangan materialitas; dan/atau
  • BUT dari entitas usaha sepanjang bentuk BUT tersebut memiliki laporan keuangan yang terpisah untuk keperluan pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan pajak, atau pengendalian manajemen perusahaan.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, CbCR, entitas induk, laporan per negara, wajib pajak dalam negeri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online