Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD

A+
A-
1
A+
A-
1
Lihat di Sini, Panduan Terbaru Pelaporan CbCR dari OECD
Tampilan depan dokumen panduan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20 tentang BEPS telah merilis panduan interpretatif tambahan tentang laporan per negara (country-by country report/CbCR).

Panduan tambahan ini dirilis untuk memberikan kepastian yang lebih besar bagi pengelola administrasi pajak maupun grup perusahaan multinasional (MNE) tentang implementasi dan operasi CbCR yang merupakan bagian dari Aksi ke-13 Proyek BEPS. Unduh dokumen panduan di sini.

“Seperangkat pedoman lengkap mengenai interpretasi dan operasi BEPS Action 13 yang dikeluarkan sejauh ini disajikan dalam dokumen yang dirilis. Ini akan terus diperbarui dengan panduan lebih lanjut yang mungkin disepakati,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dalam laman resminya, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Panduan baru mencakup beberapa pertanyaan dan jawaban atas sejumlah topik. Salah satunya terkait dengan perlakuan dividen untuk tujuan ‘laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (PPh)’, ‘PPh yang masih harus dibayar (tahun berjalan)’, dan ‘PPh yang dibayarkan (berdasarkan cash basis)’.

Selain itu, ada pula tambahan mengenai penggunaan jumlah yang dipersingkat atau pembulatan. Panduan itu memberikan jawaban atas pertanyaan diizinkan atau tidaknya MNE melaporkan jumlah pembulatan pada Tabel 1 CbCR-nya.

OECD juga memberikan tambahan panduan terkait bagaimana deemed listing provision ditetapkan. Selain itu, ada pula panduan mengenai pengarsipan lokal (local filing) dan pengajuan deklarasi unilateral untuk tujuan pertukaran CbCR.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Terkait dengan pengajuan deklarasi unilateral itu, ada jawaban mengenai pertanyaan haruskan yurisdiksi mempertimbangkan hal tersebut untuk mengedepankan tanggal efektif konvensi multilateral dalam mutual administrative assistance in tax matters untuk keperluan petukaran CbCR.

OECD juga memberi tambahan panduan mengenai kesalahan umum (common errors) yang dilakukan grup MNE dalam menyiapkan CbCR. Ringkasan kesalahan umum juga telah diunggah dalam situs web OECD berikut.

Ringkasan tersebut, lanjut OECD, akan membantu grup MNE untuk menghindari kesalahan. Selain itu, pengelola administrasi pajak terbantu dalam mendeteksi kesalahan. Ringkasan ini akan diperbarui lebih lanjut.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Semua negara OECD dan G20 telah berkomitmen untuk menerapkan pelaporan CbCR, seperti yang tercantum dalam Laporan Aksi ke-13 ‘Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting’. Pelaporan ini memberikan manfaat dari sisi administrasi pajak maupun grup MNE.

“Pertanyaan interpretasi yang telah muncul akan paling baik ditangani melalui pedoman umum. OECD akan berusaha untuk membuat ini tersedia. Panduan dalam dokumen ini dimaksudkan untuk membantu dalam hal ini,” jelas OECD. (kaw)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CbCR, BEPS, OECD, transparansi, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jum'at, 26 April 2024 | 09:50 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya