Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Makanan dan Minuman Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
22
A+
A-
22
Makanan dan Minuman Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Sonia. Saat ini saya berdomisili di Kota Semarang dan sedang merintis usaha pada bidang kuliner. Sebagai informasi, saat ini saya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan bermaksud untuk melaksanakan kewajiban perpajakan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan makanan dan minuman.

Namun demikian, saya masih belum memahami jenis makanan dan minuman apa yang dapat dikenakan PPN dan yang tidak. Pertanyaan saya, apa sajakah jenis makanan dan minuman yang dikenakan PPN serta yang tidak? Demikian pertanyaan dari saya dan semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Sonia. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Sonia, perlu dipahami, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Kebijakan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).

Bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN s.t.d.t.d UU HPP sebagai berikut.

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. dihapus;
  2. dihapus;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  4. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.”
    (dengan penambahan penekanan)

Adapun makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tersebut diklasifikasikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang pemungutannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah s.t.d.t.d UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD).

Lebih lanjut, untuk menjawab pertanyaan Ibu Sonia, perlu juga mengacu pada aturan turunan UU HPP, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 70/2020).

Sebagai informasi, PMK 70/2020 tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2020, makanan dan minuman yang tidak dipungut PPN tersebut dapat meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak.

Namun demikian, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (4) PMK 70/2020, terdapat 3 kriteria makanan dan minuman yang dapat dikenakan PPN. Adapun makanan dan minuman yang dapat dipungut PPN ialah makanan dan minuman yang disediakan oleh:

  1. Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  2. Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  3. Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Merujuk pada pertanyaan Ibu Sonia, apabila kegiatan usaha kuliner yang dijalankan Ibu Sonia termasuk dalam poin di atas, atas penyerahan makanan dan minuman tersebut terutang PPN.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, PPN, UU HPP, UU HKPD, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori

Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:23 WIB
... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen