Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mayoritas WP Bakal Bebas dari Pajak Solidaritas

A+
A-
1
A+
A-
1
Mayoritas WP Bakal Bebas dari Pajak Solidaritas

Ilustrasi runtuhnya tembok Berlin, 1989. (foto: AFP

FRANKFURT, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk mengurangi secara drastis pajak solidaritas (solidarity tax) yang telah diterapkan sejak tiga dekade lalu untuk membiayai reunifikasi Jerman.

Menteri Keuangan Olaf Scholz mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pada Jumat pekan lalu, untuk mendapat persetujuan dari kementerian lain. RUU tersebut akan membuat 90% wajib pajak benar-benar terbebas dari pajak solidaritas terhitung mulai 2021.

“Ini juga merupakan kontribusi bagi ekspansi ekonomi di Jerman. Kami tahu ekonomi agak lemah,” kata Scholz, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Pengurangan pajak solidaritas tersebut ditujukan untuk membantu warga dengan pendapatan kecil dan menengah. Namun, selain membebaskan 90% wajib pajak menengah ke bawah, pemerintah juga memberikan pengurangan terhadap 6,5% wajib pajak kaya.

Lebih lanjut, pajak ini menyumbang pendapatan pada negara senilai 18,9 miliar euro (sekitar Rp300,9 triliun) pada 2018. Oleh karena itu, pengurangan akan membuat pendapatan turun sekitar 10 miliar euro (sekitar Rp159,2 triliun) pada anggaran umum 2021.

Selanjutnya, pendapatan pada 2024 juga akan berkurang senilai 12 miliar euro (sekitar Rp191,1 triliun). Namun, masih terdapat penghasilan yang diperoleh dari pajak ini. Sebab, wajib pajak kaya yang jumlahnya sekitar 10% dari total wajib pajak akan tetap membayar pajak solidaritas ini.

Baca Juga: Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Dilansir dari bloomberg.com, pengurangan pajak solidaritas adalah bagian dari perjanjian koalisi yang disusun setelah pemilihan parlemen pada 2017. Pajak solidaritas memberikan beban tambahan sebesar 5,5% pada pajak penghasilan baik untuk orang pribadi maupun perusahaan.

Pajak ini pertama kali diperkenalkan pada 1991 untuk membantu menutupi biaya reunifikasi dan berinvestasi dalam infrastruktur di bekas Jerman Timur. Pajak ini awalnya dimaksudkan sebagai tindakan sementara, tetapi dibuat permanen sejak 1995. (MG-nor/kaw)

Baca Juga: Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak solidaritas, solidarity tax, Jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya