Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

RUANG lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Bagian penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan:

Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kemudian, definisi dari kedua jenis pemeriksaan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksana pemeriksaan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Ditinjau dari definisi, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Sementara itu, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP).

Selain dari definisi, terdapat perbedaan antara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pemeriksaan Lapangan
PEMERIKSAAN lapangan umumnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan ke wajib pajak bersangkutan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan ke wajib pajak.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan ini dapat diperpanjang 2 bulan. Perpanjangan bisa dilakukan apabila terjadi hal berikut. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Keempatnya tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Selain itu, terdapat jangka waktu yang berbeda untuk wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memungkinkan adanya rekayasa transaksi keuangan.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria di atas dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lamanya 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pemeriksaan Kantor
SEBAGAIMANA telah disebutkan di atas, pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak. Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Mengacu pada Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksaan kantor juga dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang.

Sama persis dengan pemeriksaan lapangan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal-hal berikut ini. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Jika dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021 atau pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak, pemeriksaan lapangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya