Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

A+
A-
2
A+
A-
2
Mendagri Minta Daerah Genjot PAD Tanpa Beratkan Rakyat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Mendagri meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.

Tito mengatakan kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam berinovasi untuk mengerek PAD. Jika telah mencapai kemandirian fiskal, dia meyakini pemda akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memajukan wilayahnya.

"Dengan otonomi daerah, diharapkan pemda mampu melakukan inovasi-inovasi, mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya untuk menaikkan PAD tanpa memberatkan rakyat," katanya dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Tito mengatakan pemda dengan kemandirian fiskal juga tidak akan terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, neraca keuangan pemda menjadi lebih stabil jika terjadi guncangan pada keuangan pemerintah pusat.

Ia menambahkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memberi ruang yang besar bagi pemerintah daerah untuk berinovasi agar PAD terus meningkat.

Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.

Baca Juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Pemda memiliki 3 sumber penerimaan, yakni transfer pemerintah pusat, PAD, dan sumber penerimaan lain yang sah seperti dari BUMD. Sayangnya, menurut Tito, kebanyakan pemda masih memiliki ketergantungan besar dari transfer pemerintah pusat untuk menjalankan programnya di daerah.

Kemendagri mencatat hanya 8 provinsi yang proporsi komponen PAD pada APBD lebih besar ketimbang transfer pemerintah pusat pada 2021. Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

Menurut Tito, Kemendagri memasukkan 8 provinsi tersebut dalam kelompok kapasitas fiskal tinggi. Sementara pada kelompok sedang, porsinya seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD.

Baca Juga: Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Adapun pada pemda dengan kelompok kapasitas fiskal rendah, kemampuan PAD membiayai APBD tidak lebih dari 10%, atau lebih dari 90% di antaranya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dia berharap semakin banyak daerah yang dapat meningkatkan PAD agar ketergantungan transfer pemerintah pusat semakin mengecil. "Ini merupakan seni tersendiri, tapi cukup banyak daerah yang berhasil," ujarnya. (Bsi)

Baca Juga: Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri, tito karnavian, PAD, desentralisasi fiskal, otonomi daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 18:30 WIB
KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jum'at, 26 April 2024 | 10:00 WIB
KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 16:15 WIB
PAJAK DAERAH

DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya