Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali membentuk tim satuan tugas (Satgas) penerimaan pajak. Tim satgas tersebut dibentuk dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan satgas dibentuk karena penerimaan pajak daerah di Nusa Penida belum optimal. Padahal, pertumbuhan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida sangat pesat.

"Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Jendrika, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Anggota satgas tersebut, sambung Jendrika, terdiri atas Pj. Bupati Klungkung, asisten bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat Nusa Penida, perbekel (kepala desa), serta yowana gema santi.

Adapun yowana gema santi merupakan program Kabupaten Klungkung yang beranggotakan perwakilan pemuda seluruh desa di Kabupaten Klungkung. Pemuda terpilih tersebut bertugas sebagai agen edukasi dan informasi kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Jendrika mengatakan tim satgas tersebut akan mendata potensi pajak daerah dari sektor industri pariwisata. Selain itu, tim satgas akan mengawasi dan membina kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jendrika menyebut target dari dibentuknya satgas adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan. Selain itu, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar 35%.

“Target yang ingin kami capai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan, dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya. Serta, meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburam sebesar 35%,” pungkas Jendrika, seperti dilansir posmerdeka.com. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PAD, pajak hiburan, pajak restoran, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama