Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mendikbud: Insentif Pajak Vokasi Kesempatan bagi Dunia Pendidikan

Seorang guru Bahasa Inggris Subakir (56 tahun), berada di ruang kelas yang kosong di SMAN 108 Jakarta, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dukungan terhadap insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi. Fasilitas fiskal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan insentif pajak bagi kegiatan vokasi merupakan kesempatan bagi dunia pendidikan untuk memperluas kerja sama dengan dunia industri. Menurutnya, insentif pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung transformasi pendidikan vokasi.

Adapun transformasi pendidikan vokasi tersebut fokus kepada peningkatan kualitas lulusan secara berkesinambungan. Kemudian memenuhi kriteria SDM dari lulusan vokasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"[Kebijakan] ini mendorong vokasi mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapat mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kesempatan pemagangan," katanya di laman resmi Kemendikbud dikutip Selasa (29/12/2020).

Nadiem menerangkan dengan kerja sama dunia pendidikan dan pelaku usaha masih dilakukan secara terbatas. Melalui insentif pajak kegiatan vokasi dia berharap bukan hanya kualitas lulusan yang makin baik tapi juga ikut memperbaiki kurikulum dan sistem pembelajaran.

Dengan demikian, bukan hanya kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri, tapi juga meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan sistem pendidikan vokasi. Menurutnya, kementerian akan membuka pintu lebar pelaku usaha masuk tataran teknis pendidikan vokasi sebagai pengajar.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Pusat kurikulum dan pengajaran juga harus fokus pada industri, dan peran industri juga harus meningkat sebagai pemilik konten dari sekolah-sekolah vokasi kita," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak untuk kegiatan vokasi yang diatur melalui PMK No.128/2019 untuk mendorong link and match lulusan vokasi dengan kebutuhan SDM pelaku usaha.

Menurutnya, supertax deduction dan mendukung persiapan tenaga kerja terampil dan kompeten sesuai kebutuhan industri. Suryo menjabarkan sampai akhir tahun ini sudah ada 25 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan skema ini yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Selain itu, terdapat 157 Mitra Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan 175 PKS dengan 26.690 peserta. Kegiatan usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas pajak ini antara lain sektor manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, dan industri kreatif.

"Sederhananya, kalau pelaku usaha mengeluarkan biaya Rp100 juta untuk kegiatan sehari-hari mereka [kegiatan vokasi], mereka membebankan Rp100 juta sebagai pengurang sebelum mereka membayar pajak," imbuh Suryo. (Bsi)

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif riset dan pengembangan, supertax deduction, insentif pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

Minggu, 17 Desember 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemendikbud Dorong Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Penerapan Penuh NIK-NPWP Mundur ke Juli 2024, Muncul Desakan DJP Pisah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya