Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendikbud Dorong Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendikbud Dorong Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud Uuf Brajawidagda mengatakan fasilitas ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Menurutnya, fasilitas ini juga terbuka bagi pelaku usaha di berbagai sektor usaha.

"Enggak usah khawatir karena hampir semua sektor mulai dari manufaktur, pariwisata, dan industri kreatif, agrobisnis, kesehatan, dan ekonomi digital itu pernah ada praktik baik untuk memanfaatkan supertax deduction," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Uuf menuturkan terdapat 1.205 perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan 76 wajib pajak penikmat supertax deduction vokasi dengan 698 lembaga pendidikan.

Dari 698 mitra PKS, 607 di antaranya berasal dari SMK, 60 diploma, dan 31 balai latihan kerja atau dinas. Dengan demkikian, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction tersebut bekerja sama dengan SMK.

Program kerja sama pendidikan vokasi tersebut juga melibatkan sekitar 76.481 siswa. Sementara itu, estimasi biaya yang diklaim sebagai pengurangan penghasilan bruto mencapai Rp1,09 triliun. Adapun lokasi tempat vokasi tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Teman-teman industri bisa mengajukan kerja sama-kerja sama dengan teman-teman SMK itu untuk fasilitas supertax deduction," ujarnya.

Melalui PP 45/2019 dan PMK 128/2019, pemerintah memberikan fasilitas supertax deduction kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Fasilitas tersebut diberikan agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nanti, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendikbud, pelaku usaha, kegiatan vokasi, supertax deduction, fasilitas pajak, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas