Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mitigasi Risiko Pengembangan Core Tax, DJP Siapkan 7 Langkah Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Mitigasi Risiko Pengembangan Core Tax, DJP Siapkan 7 Langkah Ini

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi atas risiko-risiko yang berpotensi timbul dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system.

Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP menyatakan terdapat tujuh proses bisnis yang akan dilakukan otoritas pajak untuk memitigasi risiko yang timbul dari proyek pengadaan dengan skema tahun jamak tersebut.

"Pertama, melakukan probity audit oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kementerian Keuangan," tulis tim PSIAP DJP dalam laporannya, dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Probity audit adalah upaya memperkuat pengendalian internal dan manajemen risiko atas pengadaan barang atau jasa. Kedua, membentuk tim pengkaji agen pengadaan. Tim ini terdiri dari beberapa unit eselon I di Kemenkeu.

Ketiga, otoritas pajak akan menggunakan penasihat internasional seperti dari World Bank, IMF, Prospera, JICA, GIZ dan AFD. Keempat, melibatkan konsultan hukum dalam penyusunan kontrak pembaruan core tax system.

Kelima, melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI. Salah satu yang pernah dilakukan adalah dengan tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pusat (TP4P) pada tahap menentukan agen pengadaan core tax system.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Keenam, melibatkan tenaga ahli Menkeu untuk membantu tugas menteri sebagai pengguna anggaran. Ketujuh, tim PSIAP akan mengekspos secara berkala kepada BPK, KPK, BPKP, Kejagung RI, BPPT, BSSN, LKPP dan KSP.

Seperti diketahui, pembaruan core tax system terbagi dalam 4 paket yaitu pengadaan agen pengadaan yang diperkirakan menelan Rp37,8 miliar. Lalu, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan sekitar Rp1,86 triliun.

Selanjutnya, pengadaan jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance sekitar Rp125,7 miliar. Kemudian, pengadaan jasa konsultasi owner's agent – change management sekitar Rp23,4 miliar.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tahun depan, pemerintah menambah alokasi anggaran untuk pengembangan core tax system sejumlah Rp328,37 miliar. Menurut Kemenkeu, tambahan pagu akan digunakan untuk pengembangan sistem digital dalam proses bisnis pelayanan berbasis elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : core tax, Ditjen Pajak, administrasi pajak, sistem pajak, digitalisasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?