Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mumpung Ada Pemutihan, Pemda Diminta Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

A+
A-
0
A+
A-
0
Mumpung Ada Pemutihan, Pemda Diminta Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. Salah satu pejabat eselon II ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Manase Jitmau (kiri) menyerahkan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Kepala Badan Pengelona Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aryanti Kondologit (kanan), di halaman kantor BPKAD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinasnya masing-masing.

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Nurhayati mengatakan pemkab/pemkot dapat melunasi PKB atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berlaku hingga 31 Juli 2023.

"Kami sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota khususnya untuk kendaraan dinas agar segera diselesaikan pembayaran PKB-nya," ujar Nurhayati, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Bila pemkab/pemkot tidak segera melunasi PKB pada masa pemutihan, ketentuan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bakal berlaku normal.

Nurhayati mengatakan sosialisasi telah dilakukan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan. "Upaya yang kami lakukan yaitu lewat sosialisasi melalui brosur, pamflet, dan media sosial. Hal ini agar penyebaran informasi program bisa secara meluas," ujar Nurhayati seperti dilansir detiksultra.com.

Secara umum, Bapenda Sulawesi Tenggara mencatat realisasi PKB sejak Januari hingga Juni 2023 sudah mencapai Rp296 miliar. Peningkatan penerimaan tercatat mulai terjadi sejak Mei, yakni ketika Sulawesi Utara mulai menerapkan pemutihan PKB.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Analis Kebijakan Bapenda Sulawesi Tenggara La Ode Masbub mengatakan kebijakan pemutihan PKB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Program pemutihan ini ditetapkan dalam rangka meringankan masyarakat apabila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujar Masbub. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, kendaraan dinas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen