Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Musim Lapor SPT Tahunan, Penyusunan TP Doc Perlu Diperhatikan

A+
A-
22
A+
A-
22
Musim Lapor SPT Tahunan, Penyusunan TP Doc Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dengan penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc).

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kebijakan relaksasi deadline penyampaian SPT maupun dokumen kelengkapan SPT seperti yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu.

“Salah satu yang perlu jadi perhatian adalah penyampaian ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal penentuan harga transfer (TP Doc) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa,” kata Romi, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Sebagai informasi, kewajiban membuat dokumen induk dan dokumen lokal berlaku untuk wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut terdiri atas threshold peredaran bruto tertentu, threshold nilai transaksi, atau pihak afiliasi berada di yurisdiksi dengan tarif PPh Badan yang lebih rendah dari Indonesia.

Selain aspek administrasi, sambung Romi, wajib pajak perlu mencermati beberapa perkembangan terkini dalam penyusunan TP Doc. Pertama, ketentuan domestik. Wajib pajak perlu untuk meninjau lebih lanjut ketentuan dalam PMK 22/2020.

Ketentuan terkait dengan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) tersebut pada dasarnya juga turut berimplikasi bagi kriteria hubungan istimewa serta penerapan arm's length principle (ALP) di Indonesia.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Kedua, pengujian penerapan ALP di saat pandemi. Secara tidak langsung pandemi covid 19 berdampak dalam beberapa aspek pada area transfer pricing. Contohnya, analisis kesebandingan, kerugian dan alokasi biaya yang terkait dengan Covid-19, program bantuan dari pemerintah, dan APA.

“Keempat aspek tersebut juga telah menjadi catatan khusus dari OECD dalam dokumen panduan implikasi pandemi terhadap transfer pricing yang diterbitkan pada akhir tahun lalu,” imbuh Romi. Simak pula ‘Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing’.

Dalam mencermati perkembangan tersebut, menurut Romi, wajib pajak perlu mengelola risiko perpajakan yang berkaitan dengan transfer pricing secara berhati-hati (prudent). Selain itu, dia berharap ada pedoman dari pemerintah terkait dengan dampak pandemi terhadap sektor transfer pricing.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

“Sehubungan dengan pandemi, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk meninjau kembali kebijakan penentuan harga transfernya,” katanya.

Sebagai informasi, rekomendasi OECD serta aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan TP Doc pada masa pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu bahasan dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic yang digelar DDTC.

Acara tersebut diadakan pada Selasa, 9 Maret 2021 pada pukul 10.00—12.00 WIB. Webinar akan menghadirkan dua narasumber yang kompeten, yakni Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Webinar ini menjadi salah satu dari 4 webinar yang akan digelar dalam DDTC Tax Week. Untuk mendapat informasi selengkapnya, termasuk laman pendaftaran, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, APA, hubungan istimewa, ALP, PMK 22/2020, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli