Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nasib Pemberian Insentif 2023, DJP: Pertimbangkan Kondisi Geopolititik

A+
A-
0
A+
A-
0
Nasib Pemberian Insentif 2023, DJP: Pertimbangkan Kondisi Geopolititik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan bagi dunia usaha pada 2023, termasuk melalui insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak dapat diberikan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan. Apalagi, perekonomian dunia sedang menghadapi ketidakpastian yang tinggi akibat situasi geopolitik yang masih panas.

"Kebijakan insentif 2023 saat ini masih terus dibahas dengan perhatikan situasi internal kita maupun geopolitik 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Neilmaldrin mengatakan pajak tidak hanya menjalankan fungsi budgetair atau mengumpulkan penerimaan, tetapi juga regulerend untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat. Ketika dihadapkan pada tekanan akibat pandemi Covid-19 dan memanasnya geopolitik global, pajak dapat memberikan insentif agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Dia menjelaskan saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus mengamati kondisi perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Dalam kajiannya, BKF juga bakal mempertimbangkan setiap aspek yang menjadi risiko bagi pertumbuhan ekonomi 2023.

Apabila menjumpai sektor yang tertekan karena kondisi geopolitik, insentif pajak masih dapat diberikan. Namun, lanjutnya, pemberian insentif pajak juga harus dilakukan secara hati-hati karena pemerintah ingin kebijakan tersebut dilaksanakan secara terarah dan terukur.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kita akan melihat sektor-sektor mana saja yang akan perlu atau butuh diberikan insentif," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan pemerintah selama pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif untuk melindungi konsumsi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha. Misalnya dalam bentuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk dunia usaha, serta pajak PPnBM mobil dan PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi.

Menurutnya, pemberian berbagai insentif pajak tersebut dapat menciptakan multiplier effect yang luas pada perekonomian nasional. Ketika ekonomi telah pulih dengan kuat, pemberian insentif pun dikurangi secara bertahap. (sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 21 DTP, PPh final, UMKM, PPN, diskon PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?