Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Minta Masukan Publik Soal Pajak Digital, Lihat Caranya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Minta Masukan Publik Soal Pajak Digital, Lihat Caranya di Sini

Tampilan depan dokumen konsultasi publik.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan publik tentang kemungkinan solusi yang bisa diambil untuk menjawab tantangan pajak dalam ekonomi digital.

OECD meminta komentar publik tentang isu-isu utama yang telah diidentifikasi dalam dokumen konsultasi publik. Dokumen mencakup beberapa kemungkinan solusi terhadap tantangan pajak uang timbul dari ekonomi digital. (Download dokumen konsultasi publik itu di sini)

Dokumen konsultasi publik ini sudah diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Policy Note yang dihasilkan oleh Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) pada 29 Januari 2019. Anggota Inclusive Framework akan memerika proposal dengan melibatkan dua pilar. (Download Policy Note di sini)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Inclusive Framework terus berupaya menuju solusi jangka panjang berbasis konsensus pada 2020,” demikian pernyataan OECD, seperti dikutip dari laman resminya pada Kamis (14/2/2019).

Dua pilar yang dilibatkan mencakup pertama, fokus aturan pembagian hak untuk memajaki perusahaan multinasional di antara yurisdiksi (nexus dan alokasi profit). Kedua, fokus pada membahas masalah BEPS yang tersisa.

Seperti diketahui, berdasarkan mandat Menteri Keuangan G20 pada Maret 2017, Inclusive Framework on BEPS – melalui Task Force on the Digital Economy (TFDE) menyampaikan laporan sementara (interim report) pada Maret 2018 bertajuk tantangan pajak yang dihasilkan dari digitalisasi.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Salah satu kesimpulan penting dari laporan ini adalah anggota sepakat untuk meninjau dampak digitalisasi pada aturan nexus dan alokasi laba. Anggota juga berkomitmen untuk terus bekerja bersama menuju laporan akhir pada 2020 untuk memberi solusi jangka panjang berbasis konsensus.

Sejak penyampaian laporan sementara itu, Inclusive Framework semakin mengintensifkan pekerjaannya. Beberapa proposal muncul dan bisa membentuk bagian dari solusi jangka panjang untuk tantangan yang lebih luas yang timbul dari ekonomi digital dan masalah BEPS yang tersisa.

“Pekerjaan proposal ini dilakukan atas dasar ‘tanpa prasangka’. Pemeriksaan mereka tidak mewakili komitmen anggota Inclusive Framework manapun, mengekspolrasi proposal ini,” tegas OECD.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Dalam konteks ini, Inclusive Framework setuju untuk mengadakan konsultasi publik mengenai pada 13 dan 14 Maret 2019 di Pusat Konferensi OECD di Paris, Prancis. Tujuan dari konsultasi publik adalah untuk memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan eksternal berpendapat di awal proses.

Dokumen konsultasi menggambarkan proposal yang dibahas oleh Inclusive Framework di tingkat tinggi. OECD mencari komentar dari publik tentang sejumlah masalah kebijakan dan aspek teknis. Komentar yang diberikan akan membantu pengembangan solusi untuk laporan terakhir ke G20 pada 2020.

Seluruh pihak yang tertarik bisa mengirim komentar. Komentar harus dikirim paling lambat pada Jumat, 1 Maret 2019 ke [email protected] dalam format Word untuk memfasilitasi distribusinya kepada pejabat pemerintah.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Semua komentar yang diajukan harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration. Semua komentar pada dokumen konsultasi ini akan tersedia untuk umum. Pembicara dan peserta lain pada konsultasi publik mendatang akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi.

OECD menegaskan proposal yang termasuk dalam dokumen konsultasi ini tidak mewakili pandangan konsensus dari Inclusive Framework, Committee on Fiscal Affairs (CFA), atau badan pendukungnya. (kaw)

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, OECD, konsensus, policy note oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya